Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKI Jadi Korban Pembunuhan di Arab Saudi, Majikan Beri Uang Diyat

image-gnews
Menteri luar negeri, Retno Marsudi, sedang mengikut debat di Majelis Umum PBB, 17 Mei 2018. Foto : dokumen Kemenlu
Menteri luar negeri, Retno Marsudi, sedang mengikut debat di Majelis Umum PBB, 17 Mei 2018. Foto : dokumen Kemenlu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi menyerahkan uang diyat kepada ahli waris korban pembunuhan seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi berinisial MBS. Menlu Retno langsung menyerahkan diyat kepada Ibu kandung MBS di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.

Besar jumlah uang diyat yang diberikan tidak dipublikasi.

Pada Maret 2018, MBS menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah telah mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.

Pengadilan Arab Saudi memutus majikan MBS terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman mati atau qishas. Namun ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan uang diyat dari keluarga majikan pelaku pembunuhan MBS.

Keluarga Besar Butuh Migran (KABAR BUMI) Indonesia menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Aksi tersebut dilakukan guna mengecam Pengadilan Tinggi Malaysia atas pembebasan majikan yang menyiksa TKI yaitu Adelina Sau hingga meninggal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara,” ujar Menlu Retno.

Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan menulis, uang diyat tidak dapat menutup rasa sedih dan kehilangan, namun diharapkan dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan keluarga korban agar lebih baik.

Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari keluarga TKI tersebut, namun sesuai hukum Arab Saudi tetap dilakukan persidangan hak umum. Pelaku telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1000 kali.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

1 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

10 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

23 jam lalu

Laga Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23 2024. Dic. AFC.
Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

2 hari lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

4 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

4 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

4 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

6 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?


Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

7 hari lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.