TEMPO.CO, Jakarta - Washington mencabut peraturan bebas visa masuk bagi warga asing yang pernah berkunjung ke Korea Utara dalam delapan tahun terakhir.
Pencabutan bebas visa masuk Amerika Serikat yang dilakukan pada hari Senin, 5 Agustus 2019 akan berdampak pada kunjungan turis atau non-turis ke Korea Utara.
Bagi warga asing yang terkena peraturan ini, diwajibkan mengajukan permohonan visa turis atau bisnis ke Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan.
Selama ini ada 38 negara yang mendapat program bebas visa masuk AS selama maksimal 90 hari di antaranya Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Prancis.
Warga asing yang pernah berkunjung ke Korea Utara setelah 1 Maret 2011, tidak lagi mengikuti program bebas visa masuk AS. Untuk lebih rinci, situs Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan AS mengunggah aturan baru itu.
Peraturan baru AS ini akan berdampak pada ribuan orang asing yang pernah berkunjung ke Korea Utara sebagai turis atau tujuan lainnya dalam 11 tahun terakhir.
Peraturan baru Washington ini juga akan berdampak pada upaya presiden Korea Selatan Moon Jae-in untuk mempromosikan proyek pariwisata perbatasan agar warganya berkunjung ke Korea Utara.
Peraturan ini pun membuat pengusaha-pengusaha top Korea Selatan termasuk wakil pemimpin Samsung Electronics, Lee Jae-yong tidak bisa lagi mendapatkan bebas visa masuk ke AS karena mereka akan berkunjung ke Pyongyang bersama delegasi presiden Moon ke KTT yang diselenggarakan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada September ini.