TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat memberlakukan aturan baru bagi pemohon visa AS wajib menyertakan informasi mengenai akun media sosial, termasuk alamat email sebelumnya dan nomor telepon dalam lima tahun terakhir.
Di formulir aplikasi visa yang baru, disertai sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, Reddit, MySpace, dan Linkedln. Bahkan platform media sosial dari Cina dan Rusia disebut yakni, Weibo, Sina, Douban, dan Vkontakte, mengutip Asia One, 3 Juni 2019.
Baca juga: Kongres Amerika Bakal Perketat Visa untuk Mahasiswa Asal Cina
Kementerian Luar Negeri AS menjelaskan, pihaknya juga sudah mengubah formulir visa untuk imigran dan non-imigran bagi informasi tambahan termasuk akun media sosial.
Pemberlakuan aturan pengajuan visa AS terbaru ini, mengutip AP, sebagai upaya pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump untuk memperketat pengawasan terhadap para imigran dan turis yang masuk ke AS.
Baca Juga:
"Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika mempertimbangkan permohonan visa, dan setiap turis dan imigran yang masuk AS akan menjalani pemeriksaan keamanan yang ketat," kata Kementerian Luar Negeri AS dalam pernyataannya.
Baca juga: Trump Berlakukan Kriteria Baru Visa AS untuk 6 Negara Muslim
"Kami terus menerus bekerja untuk meningkatkan proses pemeriksaan untuk melindungi warga AS, dan memberikan kesempatan bagi kunjungan yang sah ke sini."
Perubahan mewajibkan pemohon visa menyertakan akun media sosial sebagai hasil dari perintah eksekutif presiden Trump tahun 2017 untuk memeriksa latar belakang orang-orang yang datang ke AS.
Perubahan peraturan permohonan visa AS diajukan pada Maret 2018. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 15 juta warga asing yang mengajukan permohonan visa AS setiap tahun.
Baca juga: Salah Centang di Kolom Visa, Penderita Kanker Gagal ke Amerika
Direktur American Civil Liberties Union's National Security Project, lembaga yang memperjuangkan hak sipil di AS, Hina Shamsi mengatakan tidak ada bukti bahwa pemantauan terhadap media sosial berjalan efektif.
Peraturan baru dalam permohonan visa dengan mewajibkan mencantumkan akun media sosial akan berdampak buruk pada kebebasan berpendapat. Orang-orang pun akan melakukan swa sensor di Internet.