TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permintaan bekas Perdana Menteri Najib Razak untuk tidak menghadiri persidangan karena akan menghadiri sidang di parlemen.
Baca: Dituntut 25 Dakwaan, Najib Razak Bakal Habiskan Hidup di Penjara
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohd Nazlan Ghazali, menolak permintaan Najib setelah mendengar permohonan dari pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah.
Jaksa Agung Tommy Thomas mengajukan keberatan atas permintaan Najib itu.
Baca juga: Menjelang Sidang, Najib Razak Muncul ke Publik
“Shafee telah mengajukan permintaan penundaan pengadilan Najib, yang terkait penyelewengan dana SRC Internasional, yang dijadwalkan digelar pada 9.45 pagi pada Senin ini,” begitu dilansir Straits Times pada Senin, 1 Juli 2019.
Shafee, yang merupakan bekas jaksa, beralasan kliennya perlu menghadiri sidang parlemen pada Senin.
Baca juga: Cina Diduga Bersekongkol dengan Najib Razak dalam Skandal
“Klien saya dikenai dakwaan dan sedang diadili tapi dia juga punya tugas menghadiri parlemen,” kata Shafee.
Jaksa Agung Thomas mengatakan Najib tidak punya alasan meninggalkan pengadilan karena masih bisa mengikuti sidang parlemen pada 5 sore ini.
Sidang Najib Razak ini telah memasuki hari ke 30 dengan 40 saksi dipanggil di persidangan.