TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Malaysia pada Kamis, 20 September 2018, menuntut mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dengan total 25 dakwaan atas skandal korupsi di 1MDB. Tuntutan hukum sebanyak itu, membuat Najib, 64 tahun, berpotensi besar menghabiskan seluruh sisa hidupnya di dalam penjara.
Situs scmp.com pada 20 September 2018, melaporkan Najib diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi senilai multi-miliar-dollar di sebuah lembaga investasi milik negara, 1MDB. Di lembaga itu, Najib memegang posisi sebagai dewan penasehat.
Baca: Najib Razak Kembali Ditahan Komisi Antikorupsi
Tuntutan hukum baru Kamis, 20 September 2018, semakin memberikan tekanan kepada Najib yang sebelumnya sudah menghadapi dua tuntutan hukum berbeda, yakni pada Juli 2018 dan Agustus 2018. Tuntutan pada 20 September 2018 terkait skandal 1MDB.
Tim penyidik mengklaim ada dana sekitar US$ 700 juta atau sekitar Rp 10, 3 triliun di transfer ke rekening pribadi Najib. Lembaga 1MDB merugi US$ 10 miliar atau sekitar Rp 148 miliar saat tindak korupsi terjadi.
Baca: Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili
Tuntutan hukum dengan 25 dakwaan adalah tuntutan yang sangat serius yang bisa menggiring pada hukuman penjara maksimum 20 tahun. Najib dalam tuntutan hukum Agustus 2018, telah menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara atas empat dakwaan yang dikenakan padanya, yakni pencucian uang di SRC Internasional, sebuah lembaga bekas anak perusahaan 1MDB.
Hal lain yang akan memperburuk kondisi Najib adalah ketika Jaksa Agung, Tommy Thomas, dilaporkan oleh media di Malaysia sedang mempersiapkan tuntutan terhadap salah satu anggota keluarga Najib. Diyakini anggota keluarga yang dimaksud adalah istri Najib, Rosmah Mansor.
Dalam kasus hukum ketiga, Najib dituntut dengan 25 dakwaan yang terdiri dari empat dakwaan korupsi, sembilan dakwaan soal pencucian uang, tujuh dakwaan karena melakukan transfer uang yang tidak sah dan lima dakwaan karena menggunakan sumber pendanaan yang tidak masuk akal. Atas rentetan dakwaan itu, Najib mengaku tidak bersalah.