Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 25 Dakwaan, Najib Razak Bakal Habiskan Hidup di Penjara

Reporter

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah), tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Najib menjalani persidangan perdananya terkait dengan skandal 1MDB. AP/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah), tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Najib menjalani persidangan perdananya terkait dengan skandal 1MDB. AP/Vincent Thian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Malaysia pada Kamis, 20 September 2018, menuntut mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dengan total 25 dakwaan atas skandal korupsi di 1MDB. Tuntutan hukum sebanyak itu, membuat Najib, 64 tahun, berpotensi besar menghabiskan seluruh sisa hidupnya di dalam penjara.

Situs scmp.com pada 20 September 2018, melaporkan Najib diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi senilai multi-miliar-dollar di sebuah lembaga investasi milik negara, 1MDB. Di lembaga itu, Najib memegang posisi sebagai dewan penasehat.

Baca: Najib Razak Kembali Ditahan Komisi Antikorupsi

Tuntutan hukum baru Kamis, 20 September 2018, semakin memberikan tekanan kepada Najib yang sebelumnya sudah menghadapi dua tuntutan hukum berbeda, yakni pada Juli 2018 dan Agustus 2018. Tuntutan pada 20 September 2018 terkait skandal 1MDB.

Tim penyidik mengklaim ada dana sekitar US$ 700 juta atau sekitar Rp 10, 3 triliun di transfer ke rekening pribadi Najib. Lembaga 1MDB merugi US$ 10 miliar atau sekitar Rp 148 miliar saat tindak korupsi terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili

Tuntutan hukum dengan 25 dakwaan adalah tuntutan yang sangat serius yang bisa menggiring pada hukuman penjara maksimum 20 tahun. Najib dalam tuntutan hukum Agustus 2018, telah menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara atas empat dakwaan yang dikenakan padanya, yakni pencucian uang di SRC Internasional, sebuah lembaga bekas anak perusahaan 1MDB.

Hal lain yang akan memperburuk kondisi Najib adalah ketika Jaksa Agung, Tommy Thomas, dilaporkan oleh media di Malaysia sedang mempersiapkan tuntutan terhadap salah satu anggota keluarga Najib. Diyakini anggota keluarga yang dimaksud adalah istri Najib, Rosmah Mansor.

Dalam kasus hukum ketiga, Najib dituntut dengan 25 dakwaan yang terdiri dari empat dakwaan korupsi, sembilan dakwaan soal pencucian uang, tujuh dakwaan karena melakukan transfer uang yang tidak sah dan lima dakwaan karena menggunakan sumber pendanaan yang tidak masuk akal. Atas rentetan dakwaan itu, Najib mengaku tidak bersalah. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah


Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

2 hari lalu

Unggahan Profesional Footballers Association of Malaysia yang mendoakan pesepak bola nasional Malaysia Faisal Halim dan Akhyar Rashid agar segera sembuh di laman media sosialnya diakses di Penang, Malaysia, Senin (6/5/2024). ANTARA/Facebook PFA Malaysia/am..
Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.


Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

2 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.


Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

2 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) di Defense Services Asia and National Security Asia 2024. (Foto: Facebook/Anwar Ibrahim)
Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang


Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

2 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

3 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.