Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Hukum Mati 2 Penyerang Gereja Koptik Mesir

image-gnews
Ayah dari salah satu korban Kristen Mesir Koptik yang di penggal oleh Negara Islam (ISIS) di Libya sebelum menghadiri misa masal di desa El-Our, Minya, Mesri, 16 Februari 2015. Jet Mesir membombardir wilayah Negara Islam (ISIS) di Libya setelah 21 warga Kristen Koptik dipenggal. REUTERS/Asmaa Waguih
Ayah dari salah satu korban Kristen Mesir Koptik yang di penggal oleh Negara Islam (ISIS) di Libya sebelum menghadiri misa masal di desa El-Our, Minya, Mesri, 16 Februari 2015. Jet Mesir membombardir wilayah Negara Islam (ISIS) di Libya setelah 21 warga Kristen Koptik dipenggal. REUTERS/Asmaa Waguih
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua orang pada hari Minggu, 12 Mei 2019 karena diputus bersalah menyerang gereja Kristen Koptik Mesir dan toko milik seorang Kristen di Kairo sehingga menewaskan 10 orang dua tahun lalu.

Delapan terpidana lainnya dijatuhi hukuman tiga tahun dan penjara seumur hidup, karena menyerang gereja dan toko milik seorang Nasrani di Kairo yang menewaskan sepuluh orang.

Baca: ISIS Ungkap Dua Pelaku Teror Gereja Koptik Mesir 

Kelompok teroris ISIS mengaku bertanggung jawab atas penyerangan tersebut.

Dikutip dari Reuters, 13 Mei 2019, peristiwa itu bermula ketika pria bersenjata melepaskan tembakan pada orang-orang Kristen di toko yang berada pinggiran selatan Helwan, Kairo pada Desember 2017. Pria itu membunuh nyawa 2 orang. Lalu pria itu berlanjut menembaki pintu masuk menuju Gereja Mar Mina. Dia membunuh tujuh Nasrani dan seorang polisi. 

Dua tersangka penyerangan gereja di Kairo masih dalam pengejaran polisi dan satu terduga lainnya dibebaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: ISIS Klaim Bom di Gereja Koptik, Mesir: Ikhwanul Muslimin  

Kepolisian Mesir mengatakan, pria bersenjata itu terluka oleh pasukan keamanan selama penyerangan  terjadi.

Berdasarkan hukum darurat Mesir, para terdakwa dapat mengajukan banding agar mendapat remisi hukuman oleh pengadilan.

Populasi penganut Kristen Koptik di Mesir sebanyak 10 persen dari total populasi negara tersebut. Beberapa tahun terakhir pnganut Kristen di Mesir telah menjadi target teror ISIS.

REUTERS | EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

1 jam lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

3 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

4 jam lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

17 jam lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

20 jam lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

1 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai "wakil Tuhan" dan diberi gelar "Yang Mulia".


Warga Afghanistan Didakwa Rencanakan Teror Saat Hari Pilpres AS

2 hari lalu

Bendera Amerika Serikat berkibar di Gedung Capitol Hill AS, ketika Wali kota Muriel Bowser menyatakan Keadaan Darurat karena penyakit virus Corona (COVID-19), di Capitol Hill di Washington, AS, 18 Maret 2020. [REUTERS / Tom Brenner]
Warga Afghanistan Didakwa Rencanakan Teror Saat Hari Pilpres AS

Warga negara Afghanistan bernama Nasir Ahmad Tawhedi (27) didakwa oleh pengadilan federal Amerika Serikat atas dugaan rencana teror pada pilres AS