Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

Reporter

image-gnews
Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia pada Rabu 24 Juli atas pembunuhan taruna angkatan laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.

Pengadilan Banding, yang dipimpin oleh Hakim Hadhariah Syed Ismail, membatalkan hukuman awal 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dan menerapkan kembali hukuman mati wajib berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Hakim Hadhariah dalam putusannya menyatakan, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang tersebut menemukan bahwa kelima siswa tersebut bergantian menekan setrika uap pada tubuh almarhum, termasuk bagian pribadinya. Sedangkan siswa terakhir, Abdoul Hakeem, terlibat dalam penghasutan dan provokasi lima pelaku lainnya untuk melakukan kejahatan keji itu.

Keenam pelaku adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

“Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

“Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati,” kata hakim.

Lima dari mahasiswa tersebut awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah.

Abdoul Hakeem didakwa sebagai kaki tangan berdasarkan Pasal 109 dari Kode yang sama, yang juga membawa hukuman mati wajib.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemudian memutuskan keenam orang tersebut bersalah karena menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan sengaja tetapi tanpa niat untuk membunuh, berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud untuk menimbulkan kematian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam orang tersebut diduga melakukan perbuatan tersebut di sebuah kamar di blok Asrama Jebat, UPNM, antara pukul 04.45 hingga 05.45 pada 22 Mei 2017.

Zulfarhan meninggal dunia di RSUD Serdang pada 1 Juni 2017.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu juga membatalkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada 12 mantan mahasiswa lain di universitas yang sama karena melukai Zulfarhan menjadi empat tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah karena sengaja melukai Zulfarhan untuk mendapatkan pengakuan bahwa ia telah mencuri laptop dan didakwa berdasarkan Pasal 330 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda, jika terbukti bersalah.

Semuanya, kini berusia 28 tahun, didakwa melakukan perbuatan tersebut di dua kamar di blok Asrama Jebat, UPNM, antara 21 Mei 2017 hingga 22 Mei 2017.

Pilihan Editor: Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

CNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

21 jam lalu

Perdana Menteri India Narendra Modi mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau saat kesempatan berfoto menjelang pertemuan mereka di Hyderabad House di New Delhi, India, 23 Februari 2018. REUTERS/Adnan Abidi/File Photo
Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

PM Justin Trudeau menuduh New Delhi mendalangi kekerasan di negaranya, setelah Kanada-India saling mengusir diplomat


Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

1 hari lalu

Lengan seorang anak Palestina yang tewas tergeletak di bawah reruntuhan rumah yang terkena serangan Israel, di tengah konflik Israel-Hamas, di Kota Gaza, 16 Oktober 2024. Tujuh dari mereka yang tewas telah dipindahkan, dan enam masih terkubur di bawah reruntuhan. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

Tanggapan global terhadap aksi Israel di RS Al-Aqsa memperlihatkan kecaman dan seruan luas untuk keadilan bagi para korban.


Malaysia Didatangi 16 Juta Wisatawan Asing dalam 8 Bulan, Turis Indonesia Terbanyak Kedua

2 hari lalu

Menara Kembar Petronas berbalut cahaya merah untuk merayakan Tahun Baru Imlek di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 21 Januari 2023. (Xinhua/Chong Voon Chung)
Malaysia Didatangi 16 Juta Wisatawan Asing dalam 8 Bulan, Turis Indonesia Terbanyak Kedua

Wisatawan asing terbanyak yang mengunjungi Malaysia berasal dari Singapura, disusul Indonesia dan Cina.


10 Pusat Perbelanjaan Terbaik di Kuala Lumpur yang Wajib Dikunjungi

2 hari lalu

Pavilion Kuala Lumpur, Malaysia. Unsplash.com/Ismail Teh
10 Pusat Perbelanjaan Terbaik di Kuala Lumpur yang Wajib Dikunjungi

Kuala Lumpur menawarkan beragam pusat perbelanjaan mewah seperti The Starhill, Pavilion, dan KLCC. Wisatawan dapat menikmati belanja, hiburan, hingga kuliner di destinasi modern ini.


Kronologi Bayi di Malaysia Terkena Kanker Ovarium, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi kanker ovarium. Istimewa
Kronologi Bayi di Malaysia Terkena Kanker Ovarium, Ini Penjelasannya

Penyebab kanker ovarium pada bayi masih menjadi pertanyaan besar.


6 Terdakwa Kekerasan Taruna PIP Semarang Divonis 10 Bulan

3 hari lalu

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang). Facebook
6 Terdakwa Kekerasan Taruna PIP Semarang Divonis 10 Bulan

Korban kekerasan di PIP Semarang menganggap vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.


Mengenali Kanker Ovarium: Kondisi dan Jenisnya

3 hari lalu

Ilustrasi kanker ovarium. Istimewa
Mengenali Kanker Ovarium: Kondisi dan Jenisnya

Bayi berusia 19 bulan di Malaysia telah didiagnosis mengalami kanker ovarium. Kabar ini mendapat banyak sorotan


Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).


Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

3 hari lalu

Kandidat Presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump mengenakan perban telinga saat menghadiri Konvensi Nasional Partai Republik (RNC), di Fiserv Forum di Milwaukee, Wisconsin, AS, 18 Juli 2024. Donald Trump mengenakan perban telinga setelah terkena tembakan saat berkampanye pada 13 Juli 2024 lalu. REUTERS/Andrew Kelly
Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

Seorang pria bersenjata berada di dekat tempat kampanye Donald Trump. Ia ditangkap atas dakwaan kepemilikan senjata api.


5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

5 hari lalu

Geng Los Choneros yang dipimpin Adolfo Macias telah menjadi kartel paling menakutkan di Ekuador, dan memiliki hubungan dengan organisasi kriminal di Kolombia dan Meksiko, termasuk kartel Sinaloa. Geng itu dikenal menjalani bisnis pembunuh bayaran, perdagangan narkoba, perdagangan mikro, pemerasan dan perampokan. Foto: Istimewa
5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang