Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

Reporter

image-gnews
Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia pada Rabu 24 Juli atas pembunuhan taruna angkatan laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.

Pengadilan Banding, yang dipimpin oleh Hakim Hadhariah Syed Ismail, membatalkan hukuman awal 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dan menerapkan kembali hukuman mati wajib berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Hakim Hadhariah dalam putusannya menyatakan, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang tersebut menemukan bahwa kelima siswa tersebut bergantian menekan setrika uap pada tubuh almarhum, termasuk bagian pribadinya. Sedangkan siswa terakhir, Abdoul Hakeem, terlibat dalam penghasutan dan provokasi lima pelaku lainnya untuk melakukan kejahatan keji itu.

Keenam pelaku adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

“Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

“Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati,” kata hakim.

Lima dari mahasiswa tersebut awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah.

Abdoul Hakeem didakwa sebagai kaki tangan berdasarkan Pasal 109 dari Kode yang sama, yang juga membawa hukuman mati wajib.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemudian memutuskan keenam orang tersebut bersalah karena menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan sengaja tetapi tanpa niat untuk membunuh, berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud untuk menimbulkan kematian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam orang tersebut diduga melakukan perbuatan tersebut di sebuah kamar di blok Asrama Jebat, UPNM, antara pukul 04.45 hingga 05.45 pada 22 Mei 2017.

Zulfarhan meninggal dunia di RSUD Serdang pada 1 Juni 2017.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu juga membatalkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada 12 mantan mahasiswa lain di universitas yang sama karena melukai Zulfarhan menjadi empat tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah karena sengaja melukai Zulfarhan untuk mendapatkan pengakuan bahwa ia telah mencuri laptop dan didakwa berdasarkan Pasal 330 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda, jika terbukti bersalah.

Semuanya, kini berusia 28 tahun, didakwa melakukan perbuatan tersebut di dua kamar di blok Asrama Jebat, UPNM, antara 21 Mei 2017 hingga 22 Mei 2017.

Pilihan Editor: Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

CNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ke Rutan Tangerang, 114 Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Belajar Kewirausahaan

9 menit lalu

Taruna dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) melakukan studi lapangan kewirausahaan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Tangerang, Kamis 31 Oktober 2024. FOTO/Dok Rutan Tangerang
ke Rutan Tangerang, 114 Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Belajar Kewirausahaan

Sebanyak 114 taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) studi lapangan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Tangerang.


Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru Seorang Jagal, Teman Dekat Korban

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru Seorang Jagal, Teman Dekat Korban

Pelaku mutilasi adalah teman dekat korban yang sehari-hari jagal sapi dan kambing. ia memutilasi dengan pisau yang dipakai untuk memotong kambing.


Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan FF terhadap teman perempuannya.


3 Destinasi Wisata untuk Merayakan Diwali di Malaysia

2 hari lalu

Umat Hindu berjalan di atas 272 anak tangga kuil Batu Caves sebagai bagian dari ziarah mereka selama festival Thaipusam di Kuala Lumpur, Malaysia, 31 Januari 2018. (AP Photo/Sadiq Asyraf)
3 Destinasi Wisata untuk Merayakan Diwali di Malaysia

Diwali juga dirayakan di beberapa negata termasuk Malaysia


Polda Metro Jaya Dalami Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

2 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Polda Metro Jaya Dalami Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi mayat tanpa kepala yang ditemukan di belakang SPBU Muara Baru, Jakarta Utara.


Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

3 hari lalu

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

3 hari lalu

Rudy Watak 76 Tahun yang hilang sejak Desenber 2021. Keluarga yakin Rudy diculik mafia tanah terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat. Istimewa
Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

Keluarga sudah melaporkan dugaan penculikan Rudy Wantak ke Mabes Polri. Laporan ini dibuat setelah dua tahun upaya pencarian tak membuahkan hasil.


Anggur Shine Muscat Dilarang di Thailand, Bagaimana dengan Malaysia?

3 hari lalu

Ilustrasi anggur shine muscat. Freepink
Anggur Shine Muscat Dilarang di Thailand, Bagaimana dengan Malaysia?

Anggur Shine Muscat dilarang di Thailand karena mengandung pestisida berbahaya. Malaysia juga ikut menyelidiki anggur ini.


Mahathir Mohamad Keluar dari Rumah Sakit

3 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tengah) tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, 11 Oktober 2018. Mahathir dijadwalkan akan menghadiri ASEAN Leaders Gathering di kawasan Nusa Dua, Bali. ANTARA/ICom/AM IMF - WBG/Fikri Yusuf
Mahathir Mohamad Keluar dari Rumah Sakit

Mahathir Mohamad keluar dari rumah sakit setelah dirawat karena infeksi pernafasan bagian bawah. Dia juga diketahui punya riwayat sakit jantung


RI Tertarik Gabung BRICS, Prabowo: Kita Mau Berada di Mana-mana

3 hari lalu

RI Tertarik Gabung BRICS, Prabowo: Kita Mau Berada di Mana-mana

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia perlu hadir dalam keanggotaan BRICS. Ini alasannya.