TEMPO.CO, Jakarta - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia pada Rabu 24 Juli atas pembunuhan taruna angkatan laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.
Pengadilan Banding, yang dipimpin oleh Hakim Hadhariah Syed Ismail, membatalkan hukuman awal 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dan menerapkan kembali hukuman mati wajib berdasarkan Pasal 302 KUHP.
Hakim Hadhariah dalam putusannya menyatakan, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang tersebut menemukan bahwa kelima siswa tersebut bergantian menekan setrika uap pada tubuh almarhum, termasuk bagian pribadinya. Sedangkan siswa terakhir, Abdoul Hakeem, terlibat dalam penghasutan dan provokasi lima pelaku lainnya untuk melakukan kejahatan keji itu.
Keenam pelaku adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
“Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
“Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati,” kata hakim.
Lima dari mahasiswa tersebut awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah.
Abdoul Hakeem didakwa sebagai kaki tangan berdasarkan Pasal 109 dari Kode yang sama, yang juga membawa hukuman mati wajib.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemudian memutuskan keenam orang tersebut bersalah karena menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan sengaja tetapi tanpa niat untuk membunuh, berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud untuk menimbulkan kematian.
Keenam orang tersebut diduga melakukan perbuatan tersebut di sebuah kamar di blok Asrama Jebat, UPNM, antara pukul 04.45 hingga 05.45 pada 22 Mei 2017.
Zulfarhan meninggal dunia di RSUD Serdang pada 1 Juni 2017.
Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu juga membatalkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada 12 mantan mahasiswa lain di universitas yang sama karena melukai Zulfarhan menjadi empat tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah karena sengaja melukai Zulfarhan untuk mendapatkan pengakuan bahwa ia telah mencuri laptop dan didakwa berdasarkan Pasal 330 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda, jika terbukti bersalah.
Semuanya, kini berusia 28 tahun, didakwa melakukan perbuatan tersebut di dua kamar di blok Asrama Jebat, UPNM, antara 21 Mei 2017 hingga 22 Mei 2017.
Pilihan Editor: Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi
CNA