TEMPO.CO, Jakarta - Asia Bibi, perempuan Nasrani asal Pakistan yang selamat dari hukuman mati tahun lalu, telah tiba di Kanada.
Menurut pengacaranya Saiful Malook, Bibi, ibu lima anak dari Provinsi Punjab, dibawa keluar dari Pakistan setelah mendapat ancaman pembunuhan dari kelompok ekstremis di Pakistan, karena menentang vonis bebas Bibi atas penistaan agama, menurut laporan CNN, 8 Mei 2019.
Baca: Kasus Penistaan Agama, Putri Asia Bibi Muncul ke Publik
Di bawah hukum pidana Pakistan, pelanggaran penistaan agama dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun hukuman ini dikritik secara luas oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional, karena undang-undang tersebut telah digunakan secara tidak proporsional terhadap kelompok-kelompok agama minoritas di Pakistan dan untuk mengejar para pengkritik fanatisme aggama di Pakistan.
Pengacara Saiful Mulook yang mendampingi Asia Bibi, wanita Kristen Pakistan yang didakwa melakukan penistaan agama Islam, menyelamatkan diri ke Belanda.
Setelah bebas, Asia Bibi telah dipisahkan dari keluarganya dan tinggal di rumah yang dijaga ketat sejak pembatalan vonis pada 2018. Sementara anak-anaknya sudah di Kanada.
Bibi dihukum pada tahun 2010 dan dijatuhi hukuman gantung setelah dia dituduh mencemarkan nama Nabi Muhammad dalam sebuah adu mulut dengan teman-temannya yang beragama Islam setahun sebelumnya.
Baca: Terjerat Kasus Penistaan Agama Pakistan, Asia Bibi Akhirnya Bebas
Para pekerja Muslim menolak untuk minum air dari ember yang disentuh Bibi karena dia bukan Muslim. Pada saat itu, Asia Bibi mengatakan ia tidak melakukan penistaan agama, dan kasus itu lebih ke masalah pribadi dengan temannya yang tidak suka padanya dan ingin membalas dendam.