Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah dari Kasus Kim Jong Nam

image-gnews
Terdakwa Siti Aisyah dikawal oleh polisi di terminal anggaran KLIA2 di Sepang, Malaysia, 24 Oktober 2017. Aisyah sempat didorong menggunakan kursi roda untuk mengelilingi bandara. AP
Terdakwa Siti Aisyah dikawal oleh polisi di terminal anggaran KLIA2 di Sepang, Malaysia, 24 Oktober 2017. Aisyah sempat didorong menggunakan kursi roda untuk mengelilingi bandara. AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dari tuntutan hukum.

Menurut the Star, Senin, 11 Maret 2019, putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan.

Baca: Sidang Perdana Siti Aisyah, 10 Ahli Bahas Kematian Kim Jong-nam

Setelah persidangan, Siti bergegas dibawa keluar dari ruang sidang dan masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu.

Siti kepada wartawan mengatakan kepada wartawan dirinya terkejut atas pembebasan dirinya.

"Saya kaget dan sangat senang," kata Siti seperti dikutip dari The Star, Senin, 11 Maret 2019.


Baca: Pengacara Siti Aisyah Minta Bantuan Pakar Asing Selidiki Racun VX  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, pengacara Siti Asiyah meminta agar tuntutan bukan dihentikan tapi dibebaskan. Namun hakim memutuskan tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah dibebaskan.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga Vietnam diadili atas tuduhan terlibat dalam membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan cairan kimia saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. 


Baca: Malaysia Cari 2 Wanita WNI untuk Bersaksi Soal Siti Aisyah

Namun Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengatakan mereka mengira diajak mengambil gambar untuk acara reality show di bandara udara internasional Kuala Lumpru.

Siti Aisyah dan Doan Thi Kuong diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam. Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan yang belakangan diketahui racun saraf VX.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

2 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

4 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

5 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

5 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

6 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.


Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

6 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

7 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza


Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

7 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui telah berhutang kepada kliennya.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

7 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.


PT Bakrie & Brothers Sebut Penetapan PKPU 4 Perusahaan Bakrie Group Tak Pengaruhi Bisnis

7 hari lalu

Dirut PT Bakrie & Brothers Tbk Bobby Gafur Umar (4 kiri) bersama (dari ki-ka) Investor Relations Indra Ginting, Chief Investment Anandh Haridh, Direktur Doddy T.Wijaya, Direktur Eddy Soeparno, Direktur Yanti Sinaga, Chief Economist Kahlil Rowter dan Direktur Siddharta Moersyid, berbincang disela Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di Jakarta, Rabu (20/8). ANTARA/Audy Alwi
PT Bakrie & Brothers Sebut Penetapan PKPU 4 Perusahaan Bakrie Group Tak Pengaruhi Bisnis

PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) Roy Hendrajanto M Sakti menanggapi penetapan empat perusahaan Bakrie Group dalam keadaan PKPU oleh PN Jakarta Pusat.