Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arab Saudi Masuk Daftar Hitam UE karena Pendanaan Terorisme

image-gnews
Markas Uni Eropa. Voanews.com
Markas Uni Eropa. Voanews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Uni Eropa menambahkan Arab Saudi, Panama, Nigeria dan yurisdiksi lain ke daftar hitam negara-negara yang dianggap sebagai ancaman karena lemahnya kontrol pada pendanaan terorisme dan pencucian uang.

Ini adalah bagian dari penindakan pencucian uang setelah beberapa skandal di bank-bank Uni Eropa, tetapi telah dikritik oleh beberapa negara Uni Eropa termasuk Inggris khawatir tentang hubungan ekonomi mereka dengan negara-negara yang terdaftar, terutama Arab Saudi, menurut laporan Reuter, dikutip 14 Februari 2019.

Baca: Uni Eropa Serukan Investigasi Internasional Kasus Jamal Khashoggi

Kantor media pemerintah Saudi tidak segera menanggapi permintaan komentar atas daftar ini. Sementara Panama mengatakan negaranya harus dihapus dari daftar karena baru-baru ini mengadopsi aturan yang lebih kuat terhadap pencucian uang.

Meskipun ada tekanan untuk mengecualikan Arab Saudi dari daftar, komisi UE memutuskan untuk memasukan kerajaan Saudi dalam daftar.

Terlepas dari kerusakan reputasi, dimasukkannya dalam daftar mempersulit hubungan keuangan dengan UE. Bank-bank Eropa harus melakukan pemeriksaan tambahan pada pembayaran yang melibatkan entitas dari yurisdiksi yang terdaftar.

Parlemen Uni Eropa. Anadolu

Daftar ini sekarang mencakup 23 yurisdiksi, naik dari 16. Komisi mengatakan menambahkan yurisdiksi dengan "kekurangan strategis dalam anti-pencucian uang dan melawan rezim pendanaan teroris".

Yurisdiksi baru dalam daftar itu adalah Libya, Botswana, Ghana, Samoa, Bahama, dan empat wilayah Amerika Serikat di Samoa Amerika, Kepulauan Virgin AS, Puerto Riko, dan Guam.

Baca: 3 Negara Sanksi Arab Saudi karena Kematian Jamal Khashoggi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negara-negara lain yang terdaftar adalah Afganistan, Korea Utara, Ethiopia, Iran, Irak, Pakistan, Sri Lanka, Suriah, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Yaman.

Sementara Bosnia, Guyana, Laos, Uganda dan Vanuatu dikeluarkan dari daftar.

"Kami telah menetapkan standar anti-pencucian uang terkuat di dunia, tetapi kami harus memastikan bahwa uang kotor dari negara lain tidak menemukan jalannya ke sistem keuangan kami," kata Vera Jourova, Komisaris Eropa untuk Peradilan, dikutip dari Aljazeera.

"Uang kotor adalah urat nadi kejahatan terorganisir dan terorisme," tambahnya, mendesak negara-negara dalam daftar untuk dengan segera memperbaiki kekurangan mereka.

Ke-28 negara Uni Eropa sekarang memiliki satu bulan, yang dapat diperpanjang menjadi dua bulan, untuk mendukung daftar. Mereka bisa menolaknya dengan mayoritas yang memenuhi syarat.

Baca: Uni Eropa Desak Embargo Senjata untuk Arab Saudi

Inggris telah memimpin tentangan terhadap daftar Uni Eropa dalam beberapa hari terakhir, dan pada pertemuan tertutup mendesak agar Arab Saudi dikecualikan, kata sumber Uni Eropa.

Kerajaan Arab Saudi adalah importir utama barang dan senjata dari Uni Eropa. Beberapa bank top Inggris beroperasi di sana. Royal Bank of Scotland adalah bank Eropa dengan omset terbesar di Arab Saudi, dengan sekitar 150 juta euro atau Rp 2,3 triliun pada 2015.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

1 jam lalu

Laga Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23 2024. Dic. AFC.
Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

16 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

1 hari lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

3 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang