TEMPO.CO, Jakarta - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, secara resmi mendapat tambahan dua dakwaan baru.
Pertama, Rosmah diduga telah menerima uang suap sebesar RM 189 juta atau Rp 660 miliar dari sebuah perusahaan yang menerima proyek dari pemerintah.
Rosmah diduga telah membujuk Saidi Abang Samsuddin, Direktur Jepak Holdings Sdn Bhd, agar memberinya uang sebesar RM 189 juta. Uang itu dimintanya karena Rosmah merasa telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd memenangkan kontrak kerja senilai RM1.25 miliar atau Rp 4,3 triliun untuk proyek Bersepadu Sistem Solar Photovoltaic Hibrid.
Rosmah juga ikut membantu perusahaan itu mendapatkan kontrak kerja untuk memasang mesin genset di 369 sekolah di wilayah pinggir di negara bagian Sarawak, Malaysia.
Baca: Selain 1MDB, Rosmah Mansor Diduga Korupsi Proyek Tenaga Surya
Dakwaan kedua, tim jaksa penuntut mendakwa Rosmah telah menerima uang suap total RM 1,5 juta atau Rp 5,2 miliar dari Saidi pada 7 September 2017. Uang suap itu untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan kontrak kerja.
Baca:Rosmah Mansor Bakal Kena Kasus Hukum Baru
Dikutip dari Reuters, Kamis, 15 November 2018, Rosmah menyangkal atas semua tuduhan itu. Sebelumnya pada 4 Oktober lalu, Rosmah telah didakwa dengan 17 tuntutan pencucian uang melibatkan dana sebesar RM 7 juta atau Rp 24 miliar dan pendanaan antiterorisme.
Rosmah tiba di komplek kantor pengadilan Malaysia pada pukul 2.06 siang dengan menggunakan baju kurung warna hijau. Dia didampingi suaminya, Najib. Mantan ajudan Rosmah, Rizal Mansor, juga diperkirakan akan menghadapi dakwaan yang sama.
Dikutip dari malaymail.com, Kamis, 15 November 2018, Rosmah kembali membayar uang jaminan atas dua dakwaan itu sebesar RM 1 juta atau Rp 3,5 miliar. Separuh dari jumlah tersebut, telah dibayarnya pada Kamis, 15 November 2018 dan sisanya harus segera dilunasi dalam tempo 7 hari ke depan. Walhasil, Rosmah pun bebas dari penahanan.
Untuk membelanya, Rosmah dibantu oleh dua pengacara, yakni K. Kumaraendran dan Geethan Ram Vincent. Sedangkan dua jaksa yang akan menuntut Rosmah adalah Umar Saifuddin Jaafar dan Mohd Mukhzany Fariz Mohd Mokhtar. Persidangan terhadap mantan ibu negara ini akan dilakukan pada 10 Desember 2018 dipimpin oleh hakim, Azman Ahmad.