TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan di Australia dihujat netizen ketika mengunggah ke Facebook aturan ketat yang harus dipatuhi oleh suaminya. Total ada 10 aturan yang harus ditaati oleh suaminya dan komentar kontroversi segera bermunculan atas unggahannya itu.
Dikutip dari dailymail.co.uk, Senin, 12 November 2018, identitas perempuan itu tidak dipublikasi dan diantara aturan itu adalah larangan bagi suaminya memiliki teman perempuan. Dia pun meminta suaminya bekerja minimal 50 jam per minggu.
Baca: Suami Istri sedang Berkonflik, Ini Anjuran Pakar untuk Meredamnya
Unggahan itu mendapat reaksi dari netizen, dimana lebih dari 500 user memberikan tanda 'like' pada unggahan itu dan ribuan komentar. Ada yang mendukung, ada pula yang mencibir.
Perempuan itu menyebut membuat aturan itu bagi suamnya atas dasar keadilan bagi perempuan. Aturan ini rupanya bukan yang pertama, dimana aturan sebelumnya disebutnya lebih ketat.
Baca: Suami Dipuji Netizen, Nana Mirdad : Suami Saya Memang Hot
"Bagaimana pendapat kalian tentang ini, tolong berikan opini jujur karena saya sangat ingin bersikap adil. Apakah ada aturan yang harus saya tambahkan?," tulis perempuan itu di Facebook.
Diantara 10 aturan yang sudah dibuatnya adalah larangan bagi suaminya bermain media sosial. Ada pula larangan memiliki teman perempuan dalam bentuk hubungan apapun. Perempuan itu hanya membolehkan suaminya menjalin persahabatan dengan laki-laki lajang atau pun yang sudah berumah tangga.
Aturan lain adalah suami perempuan itu harus bekerja minimal 50 jam seminggu, dilarang merokok dan hanya boleh minum minuman keras dua kali dalam setahun dengan catatan dia tak boleh sampai mabuk.
Games porno dan pornografi dalam bentuk apapun juga dilarang. Dia diminta bersosialisasi penuh dengan istrinya. Dia pun wajib membuat rumah tetap bersih setiap waktu.
Seorang netizen mengomentari unggahan itu dengan mengatakan perempuan itu pun seharusnya menerapkan hal yang sama seperti dia membuat aturan untuk suaminya, yakni tak ada teman laki-laki dan tidak bermain sosial media.