TEMPO.CO, Jakarta - Korea Selatan mengklarifikasi tidak pernah mempertimbangkan untuk mencabut sanksi terhadap Korea Utara yang dikenakan atas tenggelamnya kapal perang Korea Selatan pada 2010.
Penyangkalan isu pencabutan sanksi ini diungkapkan Menteri Unifikasi Korea, Cho Myoung-gyon pada Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca: Korea Selatan Sebut Korea Utara Masih Miliki 60 Senjata Nuklir
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung-wha, mengatakan, seperti dilaporkan Reuters, 11 Oktober 2018, bahwa sanksi yang dikenakan terhadap Pyongyang menyusul serangan torpedo terhadap kapal perang jenis korvet yang menewaskan 46 pelaut Korea Selatan pada tahun 2010, sedang dalam peninjauan.
Korea Utara membantah terlibat dalam tenggelamnya kapal itu.
Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung-wha, berbicara saat konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, 11 September 2017.[REUTERS / Kim Hong-Ji]
Polemik atas sanksi Korut ini muncul setelah Kang menanggapi pertanyaan tentang apakah pemerintah bersedia untuk mencabut sanksi, yang disebut Sanksi 24 Mei, yang dikenakan setelah serangan torpedo mematikan Korea Utara terhadap kapal perang Korea Selatan, Cheonan, pada tahun 2010.
Meskipun ada hubungan lintas batas dua negara tahun ini, unsur-unsur utama sanksi, seperti larangan perdagangan dan investasi, tetap berlaku, tumpang tindih dengan sanksi kepada Pyongyang atas program nuklir dan misilnya.
Baca: Korea Selatan - Korea Utara Mulai Bersihkan Ranjau di Perbatasan
Kang mengindikasikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan Sanksi 24 Mei sebagian besar sebagai langkah simbolis dimaksudkan untuk membantu meningkatkan hubungan Seoul-Pyongyang.
"Ini adalah perintah eksekutif yang penting. (Kami) telah terus-menerus meninjaunya," kata Kang, dikutip dari Yonhap.
Sebuah bagian dari kapal angkatan laut Korea Selatan yang sudah tenggelam, Cheonan, diangkat oleh derek dari pulau Baengnyeongdo, dekat perbatasan maritim dengan Korea Utara, barat laut Seoul, 24 April 2010. [REUTERS / Choi Jae-Gu / Yonhap]
"Karena ada banyak sanksi (bilateral) yang tumpang tindih dengan yang ada di AS, itu tidak berarti pengangkatan substantif (sanksi terhadap Korea Utara)," tambah Kang.
Anggota parlemen oposisi menuduh Kang berbicara tentang penghapusan Sanksi 24 Mei tanpa menuntut permintaan maaf resmi dari Utara atas pembunuhan 46 pelaut dalam serangan terhadap Cheonan.
Baca: Korea Selatan Siapkan Proyek Kereta ke Korea Utara
Kang kemudian mengulangi pernyataannya setelah dikritik beberapa anggota parlemen konservatif bahwa sanksi tidak dapat dihapus kecuali Korea Utara pertama meminta maaf atas serangan itu.
Sanksi 24 Mei melarang semua kapal Korea Utara memasuki pelabuhan Korea Selatan dan memotong sebagian besar sektor perdagangan antar-Korea, termasuk pariwisata, perdagangan dan bantuan.