Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Serangan Granat, Bangladesh Vonis Mati Dua Eks Menterinya

image-gnews
Terdakwa terlihat di dalam van penjara di luar pengadilan setelah vonis dalam kasus serangan granat 21 Agustus 2004 di Dhaka, Bangladesh, 10 Oktober 2018.[REUTERS / Mohammad Ponir Hossain]
Terdakwa terlihat di dalam van penjara di luar pengadilan setelah vonis dalam kasus serangan granat 21 Agustus 2004 di Dhaka, Bangladesh, 10 Oktober 2018.[REUTERS / Mohammad Ponir Hossain]
Iklan

Para pemimpin senior BNP, termasuk mantan Menteri Negara Dalam Negeri, Lutfuzzaman Babar dan mantan Wakil Menteri Pendidikan, Abdus Salam Pintu, dijatuhkan hukuman mati karena dituduh mendalangi plot untuk membunuh Hasina.

BNP mengatakan bahwa vonis bermotif politik dan partai tidak menerimanya.

Mirza Fakhrul Islam Alamgir, sekretaris jenderal partai, mengatakan vonis terhadap para pemimpinnya adalah contoh lain menggunakan peradilan untuk balas dendam politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Serangan granat 21 Agustus saat kampanye Liga Awami di ibukota pada 21 Agustus 2004.[banglamirrornews]

Dilansir dari Dhaka Tribune, Pengadilan Dhaka mengizinkan semua yang dinyatakan bersalah pada Rabu 10 Oktober untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam 30 hari, tetapi mengatakan narapidana yang melarikan diri ke luar negeri dan disidang in absentia, harus menyerahkan diri terlebih dahulu.

Baca: Kritik Protes, Bangladesh Desak Kedubes AS Tarik Pernyataan

Kasus yang dikenal "Kasus serangan granat 21 Agustus" di Bangladesh, berkaitan dengan serangan mematikan terhadap unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Hasina dari Liga Awami di Dhaka pada 2004 ketika dia menjadi pemimpin oposisi.

Hasina selamat dari serangan itu setelah beberapa pemimpin partainya membentuk benteng manusia di sekelilingnya, tetapi menyebabkan 24 orang lain tewas, termasuk ketum Liga Awami, Ivy Rahman.

Dokumen-dokumen kasus mengatakan serangan itu adalah "lot yang dirancang cermat untuk membunuh Hasina yang didalangi oleh BNP.

Pemerintah koalisi BNP dan Jamaat-e-Islami, yang berkuasa pada saat serangan itu, dituduh mempercepat penyelidikan untuk melindungi dalangnya.

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015

Setelah putusan pada Rabu 11 Oktober, Sayed Rezaur Rahman, salah satu jaksa utama, mengatakan, "Serangan granat dianggap sebagai salah satu kejahatan paling keji dalam sejarah negara ini. Ini bukan kasus bermotif politik, melainkan kasus kriminal."

Menurut dokumen yang diajukan oleh jaksa, serangan itu dilakukan oleh kelompok bersenjata, Harkat-ul-Jihad (HuJI).

Mengutip dugaan keterlibatan Mufti Abdul Hannan, jaksa penuntut juga menuduh tujuan serangan itu adalah untuk mendirikan "Islam fanatik" di negara Asia selatan.

Baca: Polisi Bangladesh Didesak Bebaskan Fotografer Shahidul Alam

Hannan, seorang pemimpin senior HuJI yang dituduh melakukan beberapa serangan di Bangladesh, dieksekusi tahun lalu.

BNP menuduh bahwa Hasina menghancurkan perbedaan pendapat dan menempatkan saingannya di balik jeruji besi serta peradilan hukuman mati untuk memperkuat kembali posisinya jelang pemilu Bangladesh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

5 hari lalu

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

9 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.