TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Australia menaikkan ancaman penjara hingga 15 tahun kepada siapa pun yang terbukti mencemari makanan dengan hal-hal mengerikan. Ancaman ini diterbitkan menyusul keresahan masyarakat Australia dengan ditemukannya jarum jahit dalam buah strawberry dan buah lainnya.
Pada Kamis, 20 September 2018, parlemen Australia meloloskan undang-undang untuk menaikkan ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti mencemari makanan menjadi kurungan penjara selama 15 tahun, sebelumnya 10 tahun. Ancaman hukuman ini sama dengan hukuman mendanai aktivitas terorisme. Mereka yang membuat klaim bohong, juga akan dikenakan hukuman sampai 10 tahun penjara.
“Ini memperlihatkan betapa saya serius menangani hal ini,” kata Perdana Menteri Australia, Scott Morrison
Baca: Ada Jarum, Warga Australia Dihimbau Hati-hati Makan Strawberry
Strawberry Ice Pops. theslowroasteditalian.com
Undang-undang menaikkan ancaman hukuman penjara bagi pelaku pencemar makanan ini, dibuat dalam hitungan hari karena anggota parlemen Australia terdesak untuk segera mengembalikan kepercayaan publik pada industri strawberry.
Dikutip dari Reuters pada Kamis, 20 September 2018, Kepolisian Australia sekarang ini sedang menginvestigasi lebih dari 100 laporan temuan adanya jarum jahit dalam buah strawberry. Kondisi ini telah memaksa para petani buah strawberry di seluruh Australia membuang buah mereka karena anjloknya permintaan dan dampak negatif masalah ini terhadap industri buah strawberry Australia yang bernilai US$ 116 juta atau setara Rp 1,7 trilun.
Untuk menyelamatkan industri strawberry Australia, politisi di penjuru Negeri Kangguru itu menghabiskan berhari-hari untuk melakukan promosi. Perdana Menteri Morrison pun ikut terlibat dengan berencana melakukan demo masak kari strawberry. Langkah ini disambut positif oleh para petani strawberry karena temuan jarum jahit dalam buah strawberry telah menghancurkan keuangan mereka, terlebih jika permintaan terhadap buah strawberry tidak segera pulih.