TEMPO.CO, Jakarta - Siprus mengekstradisi seorang pria pembajak EgyptAir setelah melakukan pendaratan ilegal ke wilayah negeri itu, Maret 2016.
Menteri Kehakiman Siprus, Ionas Nicolaou, mengatakan kepada kantor berita Associated Press, AP, pria bernama Seif el-Din Mustafa telah diserahkah kepada otoritas Mesir dan diterbangkan kembali ke Kairo pada Sabtu, 18 Agustus 2018, untuk diperiksa oleh jaksa penuntut umum atas perbuatannya membajak pesawat.
Baca: Pembajak Pesawat Diadili di Siprus, Rindu Istri Katanya
Seif Eldin Mustafa, pembajak pesawat EgyptAir yang merupakan seorang profesor pada bidang obat-obatan hewan di Universitas Alexandria, Mesir. Ia menuntut status suaka politik di Siprus dan menitipkan empat lembar surat kepada negosiator yang ditujukan untuk istrinya yang tinggal di Siprus. dailymail.co.uk
"Ekstradisi itu dilakukan setelah permohonan Mustafa agar tidak dikirimkan ke Mesir ditolak pengadilan yang menyidangkan insiden ini selama tiga tahun," kata Nicolaou seperti dikutip Al Jazeera.
Pria berusia 61 tahun itu sebelumnya menolak keras diekstradisi ke negerinya sebab dia mengaku bakal mendapatkan siksaan pedih atau diadili di mahkamah tidak jujur di Mesir.