TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Mesir, Kamis 5 Juli 2018, membatalkan keputusan pengadilan yang memasukkan bekas Presiden Mohamed Morsi dan 1.500 anggota Ikhwanul Muslimun sebagai teroris negara.
Baca: Mursi Dihukum Mati, Sekjen PBB: Masih Menunggu Banding
Pendukung Ikhwanul Muslimin meneriakan slogan anti-pemerintah militer saat unjuk rasa di Kairo Matariya, Mesir, 1 Juli 2015. Mereka memprotes pemerintah yang menetapkan hari libur nasional, setelah dua tahun penggulingan Presiden Mohammed Morsi. AP/Belal Darder
Seorang sumber pengadilan yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan kepada kantor berita Anadolu, Pengadilan Kasasi menerima banding Morsi, Presiden Mesir sipil pertama yang terpilih dan anggota Ikhwanul Muslimun lainnya, termasuk pemain sepak bola top Mesir, Mohamed Aboutrika.
"Mereka dihapus dari daftar teroris negara," tulis Middle East Monitor.
Keputusan pengadilan, ujar sumber, mengembalikan kasusnya ke pengadilan kriminal untuk ditinjau kembali.Sejumlah pendukung Ikhwanul Muslimin berteriak saat melakukan protes terhadap keputusan pengadilan yang memutuskan menghukum mati Mohammed Morsi di Kairo, Mesir, 16 Jun 2015. AP/Belal Darder
Pada 12 Januari 2017, Pengadilan Kejahatan Mesir menempatkan Morsi, Aboutrika dan 1.538 orang lainnya termasuk beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimun serta para pengusaha masuk ke dalam daftar teroris.
Baca: AS dan Uni Eropa Kecam Hukuman Mati Mohammed Mursi
Mesir menuduh para terdakwa memiliki hubungan dengan kelompok Ikhwanul Muslimun yang dikategorikan sebagai sebuah organisasi teroris oleh pemerintah Mesir pada 2013.