TEMPO.CO, Washington DC - Amerika Serikat dan Uni Eropa menyatakan keprihatinan mereka atas hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi oleh pengadilan Mesir.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu, 17 Mei 2015, Amerika Serikat, melalui seorang pejabat Kementerian Luar Negeri, menyatakan bahwa mereka prihatin dengan keputusan pengadilan yang melakukan hukuman mati secara masal, termasuk terhadap mantan presiden Mursi.
"Kami sangat prihatin dengan satu lagi hukuman mati oleh pengadilan Mesir terhadap lebih dari seratus terdakwa, termasuk mantan presiden Mursi. Kami secara konsisten menentang pengadilan dan menghukum pelaku secara massal di Mesir," kata pejabat tersebut, seperti dilansir Press TV, Senin, 18 Mei 2015.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari yang sama, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan hukuman itu tidak sejalan dengan hukum internasional. "Keputusan pengadilan untuk memberikan hukuman mati tidak sejalan dengan kewajiban Mesir yang berada di bawah hukum internasional," ujar Mogherini.
Mogherini menambahkan, hukuman mati itu merupakan sebuah tindakan yang kejam dan tidak manusiawi. Pejabat diplomat tertinggi Uni Eropa tersebut lebih lanjut mencatat bahwa Uni Eropa menentang hukuman mati dalam segala keadaan.
Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, juga mengecam keputusan tersebut dan menggambarkan hukuman itu sebagai taktik kotor pemerintah Mesir untuk menghilangkan musuh politik mereka.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pun menggambarkan hukuman tersebut sebagai tindakan yang mengotori demokrasi. Menurut Erdogan, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi telah kembali ke era lama Mesir.
Mursi digulingkan militer pada Juli 2013 dan dijatuhi hukuman mati setelah ditemukan bersalah melarikan diri dari penjara dan membunuh anggota keamanan ketika terjadi kebangkitan revolusi rakyat pada 2011.
Selain Mursi, sebanyak 105 anggota Ikhwanul Muslimin juga dijatuhi hukuman mati atas kesalahan yang sama.
PRESS TV | YON DEMA