Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Swedia Hubungan Seks Tanpa Kerelaan Dianggap Pemerkosaan

Reporter

Editor

Yon Yoseph

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Swedia mulai memberlakukan undang-undang baru yang menetapkan hubungan seksual tanpa kerelaan dianggap sebagai kejahatan pemerkosaan. Undang-undang itu disahkan setelah negara itu terguncang oleh gerakan #MeToo yang mengutuk serangan dan pelecehan seksual.

Menurut ndang-undang baru tersebut, seseorang bersalah karena melakukan pemerkosaan, jika terlibat dalam hubungan seksual tanpa persetujuan pihak lain secara bebas.

Baca: Wanita Sudan Dihukum Mati karena Bunuh Suami yang Memperkosanya

Hukum negara sebelumnya mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks dengan kekerasan atau ancaman.

"Dalam tuduhan perkosaan ini, tidak perlu membuktikan kekerasan atau ancaman atau para tersangka menggunakan posisinya terhadap korban," demikian pernyataan pemerintah, seperti dilansir Channel News Asia pada Minggu, 1 Juli 2018.

Menurut undang-undang yang disahkan, pengadilan harus menentukan apakah persetujuan untuk seks telah diberikan dengan kata-kata yang baik, arah atau cara lain dan hakim harus membuat keputusan tentang hal itu.

"Tentu saja tidak ada aturan untuk mengekspresikan 'Ya' dengan jelas atau sebaliknya. Perjanjian juga dapat ditunjukkan melalui partisipasi dalam seks," kata Hakim Anna Hannell yang juga menyusun undang-undang.

Baca: Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-undang baru ini disahkan setelah dirancang pada 2017.

Tahun lalu, lebih dari 7.000 kasus perkosaan dilaporkan di Swedia. Ini berarti terjadi peningkatan 10 persen dibanding 2016.

Pelanggaran perkosaan di Swedia membawa hukuman penjara hingga enam tahun atau hingga 10 tahun, jika korban masih di bawah umur.

Didukung oleh koalisi Sosial Demokrat-Hijau yang berkuasa, undang-undang tersebut telah mengundang kecaman dari beberapa kalangan termasuk asosiasi pengacara Swedia dan dewan hukum nasional. Para penentang beralasan undang-undang ini akan memaksa hakim untuk membuat keputusan sewenang-wenang.

Baca:  Harvey Weinstein Didakwa atas Pemerkosaan

Namun, pemerintah telah membela undang-undang dengan mengatakan kampanye #MeToo menunjukkan dengan kekuatan yang masih banyak yang harus dilakukan untuk melawan pelecehan seksual dan kekerasan seksual atau pemerkosaan di tempat kerja dan di masyarakat.

CHANNEL NEWS ASIA|RUSSIA TODAY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

7 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Swedia Usir Jurnalis Cina karena Alasan Keamanan Nasional

17 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Swedia Usir Jurnalis Cina karena Alasan Keamanan Nasional

Swedia mengusir seorang jurnalis Cina, karena dianggap menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional.


Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

19 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia


Sempat Diisukan Tewas, Pembakar Al Quran Salwan Momika Ditangkap di Norwegia

21 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Sempat Diisukan Tewas, Pembakar Al Quran Salwan Momika Ditangkap di Norwegia

Imigran asal Irak Salwan Momika ditangkap di Norwegia. Ia membakar Al Quran sehhingga membuat umat Muslim marah.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

21 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

28 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

30 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

35 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

36 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?