Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita Sudan Dihukum Mati karena Bunuh Suami yang Memperkosanya

image-gnews
Nouran Hussein, 16 tahun, dipaksa menikah dengan sepupunya di Sudan. [Al Jazeera]
Nouran Hussein, 16 tahun, dipaksa menikah dengan sepupunya di Sudan. [Al Jazeera]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Sudan menghukum mati Noura Hussein, perempuan yang kini berusia 19 tahun, karena dianggap terbukti membunuh suami yang memperkosa pelaku sebelum menikahinya paksa.

Hakim pengadilan membenarkan kabar bahwa pihaknya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Noura Hussein pada Kamis, 10 Mei 2018, setelah keluarga suaminya menolak uang kompensasi.

Baca: Perempuan Sudan Dirajam karena Berzina

"Keluarga suami menerima keputusan hakim dan bersorak sorai di pengadilan," kata Amal Habani, jurnalis Sudan dan aktivis hak asasi manusia yang menghadiri persidangan sebagaimana dikutip Al Jazeera, Jumat, 11 Mei 2018.Nouran Hussein, 16 tahun, dipaksa menikah dengan sepupunya di Sudan. [File: AP]

"Namun pendukung Noura Hussein di ruang pengadilan tampak sedih," ujar Habani kepada Al Jazeera. "Tim pengacara Noura Hussein punya waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas hukuman mati tersebut."

Sejumlah aktivis mengatakan, perkawinan Hussein dan suaminya bermula ketika perempuan itu berusia 16 tahun. Dia dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan lelaki yang juga sepupunya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hussein menolak menandatangani nota perkawinan pada 2014. Selanjutnya, dia kabur meninggalkan rumah keluarga di timur Sudan sebelum dia dipaksa kawin," tulis pendukung melalui tagar #JusticeForNoura Hussein.Ilustrasi perkosaan. baomoi.com

Ayahnya membujuk Hussein agar kembali ke calon suaminya. Setelah enam hari menolak mahar perkawinan calon suaminya, dia diperkosa dengan bantuan anggota keluarga dengan cara memeganginya.

Baca: Hukuman Mati? Ini Negara-negara yang Melakukannya  

"Dia belum pernah berhubungan seks dengan lelaki," kata Sarah ElHasan, aktivis hak asai manusia kepada Al Jazeera. "Pria itu merekrut beberapa sepupunya dan membawa Hussein ke rumahnya untuk diperkosa." Saat suaminya memperkosanya lagi, Hussein menusuknya hingga korban tewas sebelum dia kembali ke orang tuanya yang selanjutnya menyerahkan Hussein ke kepolisian Sudan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

2 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


BNPB Kirim Bantuan untuk Palestina dan Sudan: Masing-masing Rp 15,49 Miliar

3 hari lalu

Warga Palestina berkumpul untuk menerima makanan gratis saat penduduk Gaza menghadapi krisis kelaparan, selama bulan suci Ramadhan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara 19 Maret 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
BNPB Kirim Bantuan untuk Palestina dan Sudan: Masing-masing Rp 15,49 Miliar

Bantuan yang akan diberikan dari BNPB untuk Palestina dan Sudan, akan sampai pekan depan. Bantuan diambil dari dana siap pakai BNPB.


Indonesia Beri Bantuan Kesehatan Senilai 1 Juta Dolar untuk Palestina dan Sudan

3 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (rompi hijau), Menteri PMK Muhadjir Effendy, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam Konferensi Pers usai Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) perihal Bantuan Penanganan Darurat Kesehatan untuk Palestina dan Sudan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Maret 2024. Sebelumnya, RTM tersebut digelar tertutup. TEMPO/Adinda Jasmine
Indonesia Beri Bantuan Kesehatan Senilai 1 Juta Dolar untuk Palestina dan Sudan

Kesepakatan pemberian bantuan untuk Palestina dan Sudan dilakukan setelah pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Sudan Apresiasi Peran Baznas di Timur Tengah, Siap Kerja Sama Multibidang

8 hari lalu

Sudan Apresiasi Peran Baznas di Timur Tengah, Siap Kerja Sama Multibidang

Kesempatan kerja sama antara lain di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan pengembangan institusi perzakatan.


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

8 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

11 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

16 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

17 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

17 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.