Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

image-gnews
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Iklan

Mahkamah Konstitusi Uganda pada Rabu, 3 April 2024, menolak banding agar mau membatalkan undang-undang anti-LGBTQ yang memberlakukan hukuman mati pada para homoseksualitas, termasuk seks sesama jenis di bawah umur, penyandang disabilitas atau lansia serta hubungan sex sesama jenis yang sudah terinfeksi penyakit kronis seperti HIV/AIDS.    

Putusan Mahkamah Konstitus dibuat di tengah kecaman luas terhadap undang-undang anti-seks sesama jenis yang diloloskan pada Mei 2023. Pemberlakuan undang-undang tersebut juga mendorong Amerika Serikat untuk tidak menerbitkan visa pada mereka yang mendukung undang-undang tersebut. Bank Dunia juga menghentikan sementara pendanaan ke Uganda, yakni negara yang terletak di Afrika timur.

Sejumlah petisi yang menola undang-undang anti-LGBRQ melabeli aturan hukum itu sebagai salah satu yang paling ketat di dunia. Dalam undang-undang anti-LGBT, hubungan seks sesama jenis bisa terkena hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara sampai 20 tahun segala aktivitas mempromosikan hubungan seks sesama jenis. Total ada 14 kelompok yang melawan undang-undang anti-LGBTQ itu, di antaranya aktivis paling berpengaruh di Uganda. Para pembuat petisi meminta agar undang-undang anti-LGBTQ dibatalkan karena melanggar hak-hak konstitusi mereka.          

“Kami menolak untuk membatalkan undang-undang anti-seks sesama jenis 2023 secara keseluruhan. Kami juga tidak pernah memberikan perintah permanen pada undang-undang itu,” kata Justice Richard Buteera, Wakil Menteri Kehakiman Uganda dan kepala pengadilan.   

Dalam putusan Mahkamah Konsititus Uganda, diubah sejumlah bagian yang dianggap tidak sejalan dengan hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, privaci, dan kebebasan beragama. Diakui bahwa komunitas gay tidak seharusnya menghadapi diskriminasi dalam menjangkau akses perawatan kesehatan. Pengadilan memutuskan pula menghapus saran pada warga negara Uganda agar melaporkan orang-orang yang mereka curigai melakukan perilaku hubungan seks sesama jenis karena itu melanggar hak-hak individu.             

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 3 April 2024, International AIDS Society mengutarakan kekhawatiran mendalam soal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. International AIDS Society mengklaim jumlah klien dari Uganda yang mendatangi lembaga itu sudah turun dari rata-rata 40 orang per minggu menjadi dua orang gara-gara undang-undang anti-LGBTQ. International AIDS Society adalah lembaga yang memberikan penyuluhan pencegahan HIV dan membantu gay.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber: RT.com

Pilihan editor: Megan Rapinoe Siap Pensiun, Ini Aktivitasnya di Luar Sepak Bola Wanita

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

Peserta mengibarkan bendera pelangi selama gay pride parade, yang mempromosikan hak-hak gay, lesbian, biseksual dan transgender, di Mumbai, 31 Januari 2015. REUTERS/Danish Siddiqui
Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

4 hari lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

9 hari lalu

Masjid Indonesia by Ivan Gunawan di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@hamza.tamimy
Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

Ivan Gunawan berencana berangkat ke Uganda hari ini untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Ini profil Uganda, negara di Afrika Timur.


Ivan Gunawan Bersiap Ke Uganda Resmikan Masjidnya, Begini Rute Perjalanan dari Indonesia

12 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Bersiap Ke Uganda Resmikan Masjidnya, Begini Rute Perjalanan dari Indonesia

Ivan Gunawan akan ke Uganda untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Bagaimana rute dari Indonesia ke Uganda?


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

23 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

27 hari lalu

Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan
Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi penjaga konstitusi.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

31 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


Anak Presiden Uganda Ditunjuk jadi Panglima Militer

38 hari lalu

Presiden Uganda, Yoweri Museveni. telegraph.co.uk
Anak Presiden Uganda Ditunjuk jadi Panglima Militer

Muhoozi Kainerugaba akan menjabat sebagai panglima militer di Pasukan Pertahanan Rakyat Uganda (UPDF) setelah ditunjuk oleh ayahnya, Presiden Uganda Yoweri Museveni.