Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Rohingya, ICC Ancam Seret Myanmar ke Mahkamah Internasional

image-gnews
Para pengungsi Rohingya melintasi pematang sawah setelah melarikan diri dari Myanmar menuju Palang Khali, Bangladesh, 2 November 2017. REUTERS/Hannah McKay
Para pengungsi Rohingya melintasi pematang sawah setelah melarikan diri dari Myanmar menuju Palang Khali, Bangladesh, 2 November 2017. REUTERS/Hannah McKay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC, mengancam menyeret Myanmar ke pengadilan internasional bila tak bisa menyelesaikan masalah Rohingya hingga bulan depan.

Ancaman ICC tersebut terkait dengan kejahatan kemanusiaan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya yang kabur ke Bangladesh akibat kekerasan terhadap mereka tahun lalu.

Baca: Bunuh 10 Rohingya, Myanmar Hukum 7 Tentara 10 Tahun Penjara

Seorang pria etnis Rohingya menerima perawatan medis di dalam ambulans di Bireuen, Aceh, 20 April 2018. Puluhan ribu Rohingya melarikan diri dari Myanmar lewat laut menyusul pecahnya kekerasan di negara bagian Rakhine di Myanmar barat pada tahun 2012. AP/Zik Maulana

Koran Guardian dalam tulisannya Jumat, 23 Juni 2018, melaporkan, ada sejumlah bukti pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh Myanmar sebagaimana diketahui ICC. Bukti tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan yang dialami oleh seorang gadis berusia 10 tahun. Dia diperkosa berkali-kali setelah keluarganya ditembak mati oleh tentara.

"Bukti lainnya, seorang gadis berusia 25 tahun diperam di dalam sebuah rumah selanjutnya dibakar oleh militer," tulis Al Jazeera.Sejumlah pengungsi Rohingya membangun kembali rumah darurat mereka, sebagai persiapan untuk mendekati musim hujan di kamp pengungsi Kutupalong Rohingya di Kutupalong, Bangladesh, 28 April 2018. (AP Photo/A.M. Ahad)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ICC mengeluarkan keputusannya mengenai kejahatan kemanusiaan pada Kamis, 21 Juni 2018, ditujukan kepada pemerintah Myanmar agar merespon hingga 27 Juli 2018.

"Mahkamah Kejahatan Internasional tidak bisa menyeret Myanmar karena negeri itu bukan anggota ICC," tulis Al Jazeera.

Baca: Filipina Tolak Resolusi PBB Soal Myanmar, Duterte Tuai Kecaman

Tetapi jaksa Fatou Bensouda berpendapat, Myanmar dapat diseret ke Mahkamah Kejahatan Internasional setelah ratusan ribu warga Rohingnya menyelamatkan diri ke Bangladesh akibat kekerasan di Myanmar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

17 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat melakukan kunjungan mendadak ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 2 Juli 2023. (Foto: Facebook/Amir Yusof)
49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

Sebanyak 49 petugas Departemen Imigrasi Malaysia ditangkap oleh lembaga antirasuah terkait sindikat perdagangan orang yang bawa pekerja asing ilegal


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

19 hari lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 20 Mei 2021. Malaysia mendeportasi 59 PMI bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik Lebaran. ANTARA/Agus Alfian
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.


Topan Yagi di Myanmar Menewaskan 226 Orang

19 hari lalu

Foto udara menunjukkan daerah yang terendam banjir di kota perbatasan Mae Sai, setelah Topan Yagi, di provinsi utara Chiang Rai, Thailand, 12 September 2024. REUTERS/Boonwed Saetiow
Topan Yagi di Myanmar Menewaskan 226 Orang

Topan Yagi yang berupa hujan lebat telah mengoyak sejumlah provinsi di wilayah tengah Myanmar.


Kemenlu Ungkap Dua Akar Masalah Penyebab WNI Menjadi Online Scammer di Myanmar

20 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemenlu Ungkap Dua Akar Masalah Penyebab WNI Menjadi Online Scammer di Myanmar

Kementerian Luar Negeri mengungkap akar masalah WNI mau bekerja menjadi online scammer di Myanmar.


Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

20 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.


Topan Yagi Hantam Myanmar, Junta Militer Minta Bantuan Asing Atasi Banjir

21 hari lalu

Foto udara menunjukkan banjir akibat Topan Yagi di provinsi utara Chiang Rai, Thailand, 12 September 2024. Setelah menghantam Vietnam, Topan Yagi bergerak ke Thailand hingga mengirimkan angin kecang, banjir dan tanah longsor. REUTERS/Boonwed Saetiow
Topan Yagi Hantam Myanmar, Junta Militer Minta Bantuan Asing Atasi Banjir

Junta Myanmar meminta bantuan asing untuk mengatasi banjir akibat topan Yagi.


Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

21 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

Kemenlu mengatakan terdapat dua mekanisme pemulangan WNI korban TPPO di luar negeri. Tidak selalu jadi korban TPPO.


Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

21 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

Sejumlah Sukabumi dikonfirmasi menjadi korban TPPO atau perdagangan orang di Myanmar.


Pemerintah Dinilai Lamban Tangani WNI Korban TPPO di Myanmar

21 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Pemerintah Dinilai Lamban Tangani WNI Korban TPPO di Myanmar

Pluhan warga Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO saat ini tersandera di Myanmar. Mereka dipekerjakan secara paksa dan mendapat siksaan.


Bebas Visa Sesama ASEAN, Ini Rute yang Kerap Dipakai Mengirim WNI ke Myawaddy Myanmar

22 hari lalu

Seorang personel militer berjaga, ketika 200 personel militer Myanmar mundur ke jembatan ke Thailand pada hari Kamis setelah serangan selama berhari-hari oleh perlawanan anti-junta, yang menyatakan mereka telah memenangkan kendali atas kota perbatasan Myawaddy yang penting, yang terbaru dalam sebuah serangkaian kemenangan pemberontak, dekat perbatasan Thailand-Myanmar di Mae Sot, provinsi Tak, Thailand, 11 April 2024. REUTERS/Soe Zeya Tun
Bebas Visa Sesama ASEAN, Ini Rute yang Kerap Dipakai Mengirim WNI ke Myawaddy Myanmar

Sejumlah WNI diduga terjebak menjadi pekerja online scammer di wilayah konflik Myawaddy Myanmar.