TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC, mengancam menyeret Myanmar ke pengadilan internasional bila tak bisa menyelesaikan masalah Rohingya hingga bulan depan.
Ancaman ICC tersebut terkait dengan kejahatan kemanusiaan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya yang kabur ke Bangladesh akibat kekerasan terhadap mereka tahun lalu.
Baca: Bunuh 10 Rohingya, Myanmar Hukum 7 Tentara 10 Tahun Penjara
Seorang pria etnis Rohingya menerima perawatan medis di dalam ambulans di Bireuen, Aceh, 20 April 2018. Puluhan ribu Rohingya melarikan diri dari Myanmar lewat laut menyusul pecahnya kekerasan di negara bagian Rakhine di Myanmar barat pada tahun 2012. AP/Zik Maulana
Koran Guardian dalam tulisannya Jumat, 23 Juni 2018, melaporkan, ada sejumlah bukti pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh Myanmar sebagaimana diketahui ICC. Bukti tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan yang dialami oleh seorang gadis berusia 10 tahun. Dia diperkosa berkali-kali setelah keluarganya ditembak mati oleh tentara.
"Bukti lainnya, seorang gadis berusia 25 tahun diperam di dalam sebuah rumah selanjutnya dibakar oleh militer," tulis Al Jazeera.Sejumlah pengungsi Rohingya membangun kembali rumah darurat mereka, sebagai persiapan untuk mendekati musim hujan di kamp pengungsi Kutupalong Rohingya di Kutupalong, Bangladesh, 28 April 2018. (AP Photo/A.M. Ahad)
ICC mengeluarkan keputusannya mengenai kejahatan kemanusiaan pada Kamis, 21 Juni 2018, ditujukan kepada pemerintah Myanmar agar merespon hingga 27 Juli 2018.
"Mahkamah Kejahatan Internasional tidak bisa menyeret Myanmar karena negeri itu bukan anggota ICC," tulis Al Jazeera.
Baca: Filipina Tolak Resolusi PBB Soal Myanmar, Duterte Tuai Kecaman
Tetapi jaksa Fatou Bensouda berpendapat, Myanmar dapat diseret ke Mahkamah Kejahatan Internasional setelah ratusan ribu warga Rohingnya menyelamatkan diri ke Bangladesh akibat kekerasan di Myanmar.