TEMPO.CO, Jakarta - Mantan perdana menteri Najib Razak sedang dipertimbangkan untuk didakwa dengan pasal pencucian uang dan penyelewengan harta terkait skandal 1Malaysia Development Berhad atau skandal 1MDB.
Hal tersebut diungkapkan satu sumber dari pihak berwenang Malaysia yang menyelidiki skandal 1MDB.
Baca: Najib Razak Dilaporkan ke Lembaga Antikorupsi Malaysia
Jaksa Agung baru Malaysia, Tommy Thomas mengatakan pada awal pekan ini, sedang mempelajari kemungkinan tindakan pidana dan perdata, setelah menerima dokumen investigasi pada 1MDB dari Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).
Seperti dilansir Reuters pada Jumat, 15 Juni 2018, seorang sumber kemudian mengatakan Najib mungkin dituduh melakukan penyalahgunaan properti menurut KUHP Malaysia.
Pelaku kejahatan ini diancam hukuman penjara maksimal lima tahun, denda dan cambukan. Namun, undang-undang melarang laki-laki yang berusia di atas 50 tahun dicambuk.
Baca: Eksklusif -- Awang: Mahathir Ungkap Skandal 1MDB dalam 100 Hari
Setiap denda akan diputuskan oleh pengadilan tergantung pada pelanggaran dan jumlah dana yang disalahgunakan.
Menurut sumber itu, Najib mungkin juga menghadapi tuduhan pencucian uang, yang akan membawa hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai dari hasil pencucian.
Komisi Antikorupsi Malaysia dan kantor jaksa agung belum memberikan pernyataan terkait informasi tersebut.
Najib yang mendirikan 1MDB pada tahun 2009 menjadi subjek pencucian uang dan penyelidikan korupsi, setelah laporan jutaan dolar masuk ke rekening bank pribadinya dari dana dan anak perusahaan sebelumnya, SRC International.
Baca: Mahathir Sebut Najib Ganti Jaksa Agung karena Skandal 1MDB
Skandal itu diduga menjadi penyebab kekalahan mengejutkan Najib Razak dalam pemilihan umum Malaysia pada 9 Mei 2018. Mahathir Mohamad, yang terpilih sebagai perdana menteri, bersumpah untuk mengembalikan dana yang diduga tersedot dari 1MDB dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.
REUTERS