TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Komisi Antikorupsi Malaysia atau MACC, Abdul Razak Idris, melaporkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ke lembaga antirasuah Malaysia atas dua kasus berbeda, Senin, 14 Mei 2018.
Kasus pertama, Najib diduga telah menggunakan posisinya untuk melakukan gratifikasi atau menerima uang di luar gaji. Kedua, Najib diduga memiliki beberapa properti yang tidak bisa dijelaskan sumbernya. Abdul pun sedang mencari tuduhan lain untuk menjerat Najib ke meja hukum.
"Saya juga akan mendiskusikan dengan para pejabat di sini apakah saya harus mengajukan laporan lain atau cukup pasal 217 dan 218 KUHP (Kutab Undang-Undang Hukum Pidana) Malaysia mengenai pejabat publik yang menyelamatkan seseorang dari hukuman atau properti dari penyitaan," kata Abdul dalam wawancara dengan The Star.
Baca: Polisi Malaysia Gerebek Apartemen Mewah Terkait Najib Razak
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadiri KTT ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia, 21 November 2015. REUTERS
Baca: Polisi Malaysia Kepung Rumah Pribadi Najib Razak
Dikutip dari situs channelnewsasia.com pada Senin, 14 Mei 2018, sebuah salinan pengaduan memperlihatkan Najib dituduh telah membantu pejabat negara menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi di 1MDB. Abdul, dalam laporannya, juga menuding adanya upaya menghalang-halangi pembuktian dalam kasus 1MDB.
"Saya mengajukan laporan-laporan ini agar MACC bisa segera mengambil langkah nyata," kata Abdul.
Saat disinggung mengenai waktu pengajuan laporan, Abdul hanya mengatakan akan sia-sia memasukkan laporan sebelum hari ini karena tidak bakal ada langkah nyata diambil.
"Beberapa orang mengkhawatirkan saya karena mengajukan laporan ini, tapi tidak apa-apa. Saya sudah 69 tahun. Jika saya meninggal, saya meninggal untuk negara," ujarnya, seperti dikutip dari The Star.
Abdul memasukkan laporan menentang Najib saat Kepala Komisi MACC Dzulkifli Ahmad mengundurkan diri pada Senin, 14 Mei 2018. Laporan situs berita online Malaysiakini mewartakan surat pengunduran diri Dzulkifli sudah diserahkan ke Perdana Menteri Mahathir Mohamad, tapi penggantinya belum diumumkan.