TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Brasil, Luiz Inacio 'Lula' da Silva, 72 tahun, menyerahkan dirinya ke polisi setempat pada Sabtu, 7 April 2018, setelah sempat terjadi kebuntuan selama sehari.
Lula, yang divonis bersalah karena menerima suap, mulai menjalani masa tahanan 12 tahun, yang bisa membuat rencananya maju sebagai kandidat Presiden pada Oktober 2018 terhambat.
Baca: Panglima Mencuit, Eks Presiden Brasil Lula Kalah Kasasi di MA
“Saya akan taat pada hukum. Saya tidak berada di atas hukum. Jika saya tidak percaya pada hukum, saya tidak akan mendirikan partai politik dan malah memulai revolusi,” kata Lula, yang disambut teriakan masa pendukungnya, Sabtu, 7 April 2018 waktu setempat.
Jenderal Eduardo Villas Boas, yang merupakan panglima militer Brasil, Folha.uol.com.br
Seperti diberitakan, Lula mendapat vonis hukuman penjara 12 tahun karena terbukti menerima uang suap dari perusahaan kontraktor yang mendapat proyek pemerintah. Suap itu berupa apartemen di sebuah tepi pantai.
Vonis dari Mahkamah Agung Brasil ini keluar sehari setelah panglima militer Brasil, Jenderal Eduardo Villas Boas, mencuit soal penolakannya terhadap impunitas. Ini dinilai sebagai sinyal agar pengadilan memvonis Lula bersalah. Sebagian kalangan mengkritik tindakan Boas, yang dianggap mencampuri proses persidangan.
Baca: Korupsi, Mantan Presiden Brazil Dihukum 12 Tahun
Jaksa penuntut umum Brazil menyebut Lula telah menerima apartemen senilai US$657.734 atau sekitar Rp9 miliar dalam sebuah skema penipuan guna membantu mengamankan kontrak-kontrak Petrobras, sebuah perusahaan minyak BUMN dengan perusahaan konstruksi OAS.
Tim pengacara Lula da Silva mengatakan kliennya menyangkal tuduhan-tuduhan itu dan tidak ada bukti material. Tim pengacara pun menyebut kliennya telah menjalani sebuah persidangan yang tidak adil.
Luiz Inacio Lula da Silva . (AP/Eraldo Peres
Menurut New York Times, kasus yang dialami Lula ini perkembangan yang luar biasa dari karir seorang anak petani, yang berhasil melawan diktator militer di Brazil. Lula lalu membentuk serikat pekerja dan mengembangkan partai kiri yang sempat memerintah Brasil selama 13 tahun.
Lula, yang merupakan Presiden pertama dari kalangan pekerja, sempat melakukan orasi bersemangat soal kasusnya itu. Dia berpidato di luar kantor Partai Pekerja di kantor serikat pekerja di Sao Paulo, Brasil.
“Saya satu-satunya orang yang dituntut soal apartemen, yang bukan milik saya,” kata Lula.
Lula juga menghadapi enam kasus serupa, yang masih berproses. Keputusan Mahkamah Agung Brasil itu membuat Lula, yang merupakan kandidat terdepan untuk pemilu Presiden Brasil pada Oktober 2018, harus menjalani masa tahanan.
Kasus Lula ini masih bisa memasuki pengadilan tinggi pemilu jika Lula mengajukan diri sebagai kandidat Presiden. “Orang-orang yang mengutuk saya tanpa bukti tahu saya tidak bersalah dan saya telah memerintah Brasil dengan jujur,” kata dia.