Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanya Keluarga Korban yang Bisa Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mendengarkan Tohirin bin Mustofa yang mengadukan nasib istrinya Nurnengsih binti Tasdik, yang saat itu masih dipenjara. Kedua suami-istri itu kini telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati,  25 November 2016 . (Foto: KBRI Riyadh)
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mendengarkan Tohirin bin Mustofa yang mengadukan nasib istrinya Nurnengsih binti Tasdik, yang saat itu masih dipenjara. Kedua suami-istri itu kini telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati, 25 November 2016 . (Foto: KBRI Riyadh)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Zaini Misrin, TKI di Arab Saudi asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa meregang nyawa di tangan algojo pada Minggu, 18 maret 2018. Hukuman mati itu dihadapinya setelah keluarga korban menutup rapat pintu maaf untuknya.

Baca: Sosok Zaini, TKI yang Dihukum Mati di Arab Saudi

Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel berfoto bersama Gubernur Madinah, Pangeran Faisal bin Salman bin Abdul Aziz Al-Saudi di Kantor Gubernur, 16 Agustus 2016. (Foto: KBRI Riyadh) 

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, seorang terdakwa bisa bebas dari hukuman qisas atau hukuman mati jika keluarga korban memberikan maaf. Seorang Raja Arab Saudi tidak bisa membebaskan siapa pun dari hukuman qisas.    

“Untuk hukuman qisas, tolong digaris bawahi, hanya keluarga korban atau ahli waris korban yang bisa membebaskan seseorang dari hukuman mati. Sampai jelang eksekusi mati pun, keluarga korban yang akan ditanya apakah akan memberikan maaf atau tidak. Jadi sekali lagi, yang punya hak qisas bukan Raja, tetapi ahli waris,” kata Agus, Selas 20 Maret 2018 kepada Tempo.    

Baca: Perjuangan Panjang Indonesia Membebaskan Zaini dari Hukuman Mati 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengatakan pihaknya pun sangat kecewa dengan hukuman mati ini, tetapi hak legal pemilik qisas bukan di Raja, tetapi pada ahli waris atau keluarga korban. Hukuman qisas di Arab Saudi itu, seperti darah dengan darah dan nyawa dengan nyawa. 

Berdasarkan aturan tersebut, maka Agus sangat ingin masyarakat Indonesia melihat peta permasalahan hukuman mati ini secara objektif. Sebab kalau ahli waris memaafkan, maka masalah selesai. Kerajaan tidak diperbolehkan melakukan intervensi karena qisas itu hak legal ahli waris atau keluarga korban.

Lantaran kunci pembebasan TKI dari hukuman mati ada di keluarga korban, maka kantor-kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi banyak melakukan pendekatan ke keluarga korban yang dibunuh. Terkadang, diantara anak-anak korban sampai dilakukan pemungutan suara apakah akan memberikan maaf atau tidak. 

“Hukuman mati ini tolong jangan dilihat bahwa Raja Arab Saudi itu kejam. Kita harus bisa melihatnya secara jernih,” kata Agus. 

Dalam kasus Zaini, keluarga korban menutup pintu maaf sangat rapat. Upaya para staf KBRI untuk mendekati keluarga korban tidak berbuah manis, bahkan keluarga marah. Agus mengaku pernah mengirimkan sepucuk pesan singkat kepada anak korban terkait kasus TKI dari Madura ini, namun tetap juga hati keluarga korban tak luluh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

39 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.