TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia berjuang keras membebaskan Muhammad Zaini Misrin dari hukuman mati. Perjuangan panjang pemerintah Indonesia untuk membebaskan TKI asal Madura, Jawa Timur itu tak berbuah manis saat dia dihukum mati pada hari Minggu, 18 Maret 2018.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan tim pengacara Zaini telah mengajukan peninjauan kembali atau PK untuk kedua kalinya pada Januari 2018. Sebelumnya PK pertama diajukan pada awal 2017 dan sudah ditolak. PK kedua Zaini sampai sekarang belum mendapat kesimpulan akhir.
Baca : Hukum Mati TKI, Arab Saudi Sepantasnya Beri Tahu Indonesia
Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri. TEMPO/Frannoto
Baca: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin Melanggar HAM
Selain mengajukan PK, pengacara Zaini sudah mengajukan secara resmi surat permohonan untuk mendengar kesaksian penterjemah Zaini. Pada 20 Februari 2018, KBRI Riyadh mendapat nota diplomatik resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang menyampaikan bahwa Jaksa Agung Arab Saudi telah mempersilakan pengacara memanggil penterjemah Zaini pada 2004, saat terjadinya pembunuhan.
“Kesaksian penterjemah inilah yang diharapkan menjadi harapan bagi bebasnya Zaini dari hukuman mati. Maka itu, kami sangat menyayangkan eksekusi mati dilakukan saat PK kedua masih berjalan dan belum ada jawaban resmi atas PK kedua ini,” kata Iqbal, Senin, 19 Maret 2018, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Sejak pertama kali kasus ini muncul pada 2004, hampir segala upaya dilakukan Indonesia untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati. Tim perlindungan WNI sudah melakukan kunjungan ke penjara 40 kali dan sejak 2011 menunjuk 2 pengacara.
Bukan hanya itu, Indonesia juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga Zaini ke penjara sebanyak tiga kali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada era pemerintahannya sudah mengirim surat satu kali meminta pengampunan kepada Raja Arab Saudi dan dua kali surat dilayangkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga pernah mengangkat masalah ini dalam pertemuan bilateral dengan Arab Saudi. Sedangkan KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah terhitung sudah 42 kali mengirimkan nota diplomatik ke pejabat tinggi di pemerintah Arab Saudi. Namun segala upaya panjang itu gagal membebaskan Zaini dari hukuman mati.