TEMPO.CO, Jakarta - Hasil investigasi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menjadi angin segar bagi Siti Aisyah, terduga pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Investigasi tersebut menemukan Pyongyang telah menggunakan racun kimia VX untuk membunuh Jong-nam di Malaysia pada 2017.
“Keputusan dari Amerika Serikat yang menyatakan Pyongyang telah menggunakan racun VX untuk membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, konsisten dengan pembelaan yang dilakukan tim pengacara Siti Aisyah,” kata Gooi Soon Seng dari firma hukum Gooi dan Azura, pengacara Siti Aisyah, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Kim Jong Nam Tahu Hidupnya dalam Bahaya 6 Bulan Sebelum Tewas
Terdakwa Siti Aisyah dikawal oleh polisi di terminal anggaran KLIA2 di Sepang, Malaysia, 24 Oktober 2017. Aisyah dan Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara. AP
Terkait hasil investigasi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat itu, Washington pada Rabu, 7 Maret 2018, kembali menjatuhkan sanksi-sanksi kepada Pyongyang. Penjatuhan sanksi baru ini, tak pelak kembali mengacaukan upaya dialog antara Amerika Serikat dengan Korea Utara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Heather Nauert seperti di kutip dari cnbc.com pada Rabu 7 Maret 2018, mengatakan Washington telah mengambil keputusan berdasarkan undang-undang Pengendalian Senjata Kimia dan Biologi serta Warfare Elimination Act 1991. Sanksi-sanksi baru tambahan kepada Pyongyang akan berlaku efektif pada 5 Maret 2018 setelah hasil investigasi pembunuhan Kim Jong-nam tersebut secara resmi dipublikasi.
Baca: Kim Jong Nam Bertemu Intelijen AS Sebelum Tewas
Kim Jong-nam dibunuh di bandar udara internasional Kuala Lumpur, Malaysia ketika dua perempuan, yang salah satunya Siti Aisyah, meraupkan ke wajahnya racun kimia VX. Zat kimia ini sudah dilarang digunakan. Proses persidangan terhadap Siti Aisyah, yang berkewarganegaraan Indonesia, sampai sekarang masih bergulir. Pemerintah Indonesia berupaya membebaskannya dari ancaman hukuman mati.