TEMPO.CO, Seoul -- Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan bekas Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, melebar ke pendulunya yaitu bekas Presiden Lee Myung-bak.
Jaksa di Korea Selatan mengeluarkan surat panggilan kepada Lee Myung Bak untuk pemeriksaan mengenai dugaan dia menerima suap saat menjadi Presiden.
Baca: Eks Presiden Wanita Pertama Korea Selatan Terancam 30 Tahun
"Kita harus memeriksa Lee untuk mengungkap kebenaran," kata jaksa penuntut Korea Selatan kepada pers, Selasa, 6 Maret 2018. "Kami berharap dia akan muncul karena kami telah memberinya waktu yang cukup untuk pemeriksaan ini."
Baca: Ini Cara Intelijen Korea Selatan Agar Park Geun-hye Jadi Presiden
Mantan Presiden Park Geun-hye bersama penyidik dalam berjalan ke Pusat Deteksi Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, 31 Maret 2017. Korea Times
Lee akan diperiksa pada 14 Maret 2018. Sebelumnya, Lee membantah menerima suap saat menjadi Presiden. Dia menuding pemeriksaan dirinya, keluarga, orang dekat dan teman-temannya, termasuk penggerebekan rumah mereka, sebagai bermotif politik. Lee belum berkomentar menanggapi pernyataan jaksa pada Selasa ini.
Pada Februari lalu, jaksa Korea Selatan menuntut bekas Presiden Park Geun-hye dengan hukuman penjara 30 tahun karena terlibat suap, menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pemaksaan untuk memperoleh sumbangan.
Bos Samsung Ditahan karena Skandal Presiden Park
Jaksa juga telah menggeledah kantor Samsung Electronics sebagai bagian dari investigasi antikorupsi yang sedang berlangsung. Mereka mencari bukti-bukti yang menunjukkan Samsung memberikan dukungan uang kepada perusahaan otomotif yang dikelola keluarga Lee Myung-bak. Samsung enggan menanggapi tudingan ini.
Pengadilan banding Korea Selatan membebaskan pewaris Samsung Group, Jay Y. Lee, pada bulan lalu dengan hukuman penjara yang ditunda terkait pemberian suap dan penggelapan terkait kasus korupsi Park Geun-hye.