TEMPO.CO, Jakarta - Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dituntut hukuman penjara selama 30 tahun oleh tim jaksa penuntut umum. Tuntutan jaksa itu berbanding terbalik dengan keinginan para pendukung Park, yang meminta agar presiden perempuan pertama Korsel itu, dibebaskan.
Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Park membayar denda sebesar US$.127.1 juta atau setara dengan Rp 1,8 triliun. Persidangan Park diperkirakan dimulai pada Mei 2018 dan putusan akan dijatuhkan pada 6 April 2018.
“Park telah membawa sebuah krisis nasional dengan cara melibatkan orang lain, yang tidak ada sangkut pautnya dengan negara untuk mencampuri urusan negara. Dia dan sahabatnya, Choi, menerima uang suap puluhan miliar won, namun menyangkal telah melakukan kejahatan dan berupaya membangun kebenaran,” demikian dikatakan jaksa seperti dikutip dari Reuters, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: Jaksa Minta Surat Penangkapan Eks Presiden Korea Selatan
26.2_INTER_ParkGeun-hye
Dalam hukum Korea Selatan, menerima uang suap bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup. Pemerintahan Park dibubarkan pada Maret 2017 setelah dia dimakzulkan karena diduga kuat menerima uang suap, menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pemaksaan. Kasus hukum Park telah mengguncang kalangan pengusaha dan politik Negeri Gingseng tersebut.
Atas tuntutan tim jaksa penuntut umum itu, ratusan pendukung Park tanpa mempedulikan udara dingin yang menggigit, melakukan aksi protes di luar gedung pengadilan. Mereka meneriakkan klaim bahwa Park tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.
Baca: Bikin Daftar Hitam 10 Ribu Artis, Eks Menteri Korea Selatan Dibui
Sementara itu, pengacara mantan presiden Park, Park Seung-gil memohon pengampunan bagi kliennya kepada Pengadilan Distrik Pusat Korea Selatan. Dia mengatakan, kliennya telah berusaha sekuat mungkin memimpin negara, baik siang maupun malam.