TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pertama kasus penyiksaan hingga tewas tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina Jemira Sao, digelar pada Kamis, 22 Februari. Ibu majikan Adelina, M.A. Ambika, 60 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka utama dan didakwa dengan pasal 302 dengan ancaman hukuman tertinggi, hukuman mati.
Majikan perempuan Adelina didakwa melanggar aturan imigrasi karena mempekerjakan pekerja ilegal. Sedangkan majikan laki-laki Adelina dibebaskan dengan jaminan.
Adeline, pekerja migran Indonesia tewas di rumah sakit Penang, Malaysia , sekujur tubuhnya penuh luka dan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.
Sementara itu agen perekrut Adelina, meskipun sudah membayarkan sisa gaji dan uang kompensasi kepada keluarga mendiang, tetap ditangkap oleh kepolisian Malaysia dengan dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangannya pada Kamis, 22 Februari 2018, menerangkan rekaman CCTV menunjukkan bahwa Ambika berada pada 24 jam terakhir dengan korban dan melakukan penganiayaan.
"Dua majikan Adelina yang saling bersaudara, sudah menyatakan bersedia bersaksi melawan ibu kandung mereka," kata Iqbal, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Rencananya, sidang kedua akan diselenggarakan pada 19 April 2018. Iqbal memastikan, KJRI di Penang akan terus mengawal kasus ini dan berkomunikasi dengan jaksa penuntut serta memberikan kerjasama yang diperlukan dalam proses investigasi.
Senada dengan Iqbal, juru bicara Kementerian Luar Negeri,
Arrmanatha Nasir, menyatakan Kementerian akan mengikuti proses pengadilan ini. Indonesia bahkan sudah menyampaikan nota diplomatik ke pemerintah Malaysia dan meminta permasalahan ini diselesaikan. Dia menambahkan, pemerintah Indonesia mengutuk penganiayaan yang sangat keji terhadap Adelina dan meminta pelaku mendapat hukuman berat.