TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai status hukum majikan Adelina Jerima Sau, tenaga kerja Indonesia, yang tewas karena penyiksaan, di Penang, Malaysia. Pemberitaan di situs Malay Mail sebelumnya menyebut, masa penahanan majikan Adelina berlaku sampai 14 Februari 2018.
“Biasanya di Malaysia itu ada penetapan selama beberapa hari penahanan, dalam proses verifikasi sebelum mereka menetapkan pelakunya. Sekarang, kasus ini masih tahap investigasi dan statusnya masih saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga tahapan untuk menetapkan status hukum seseorang di Malaysia,” kata juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, Rabu sore, 14 Februari 2018.
Baca: Kemlu Pastikan Keluarga TKW Adelina Dapat Kompensasi
Sementara itu, disinggung mengenai pemulangan jenazah Adelina ke tanah air, Arrmanatha menjelaskan proses pemulangannya akan dilakukan secepatnya. Sebab setelah melalui proses post mortem, masih ada proses administrasi seperti sertifikat kematian dan clearance imigrasi.
Baca: Menlu: Adelina Lisao Pasti Mendapatkan Keadilan
Yang terpenting, sambung Arrmanatha, perwakilan resmi pemerintah Indonesia di Malaysia sedang bekerja dan mendorong agar jenazah secepatnya dikembalikan.
Baca: Agen Penyalur Adelina Lisao Diburu di Jawa Timur
Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Lisao saat melapor ke Polres Timor Tengah Selatan, 14 Februari 2018. ISTIMEWA/ YOHANES SEO
Baca: Ibu Adelina Lisao Minta Jenazah Anaknya Dipulangkan
Sebelumnya, ibu Adelina, Yohana Banunaek, telah meminta agar jenazah putrinya dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Aby, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia pun menuntut kasus kematian Adelina, diusut tuntas, terlebih setelah kuatnya dugaan Adelina menjadi korban perdagangan manusia.