TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang majikan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Jemira Sao, resmi dituntut secara hukum oleh jaksa penuntut umum Malaysia. Seperti dikutip dari Reuters pada Rabu 21 Februari 2018, M.A. Ambika, 60 tahun, dituntut dengan pasal pembunuhan, sedang puterinya dituntut karena telah merekrut pekerja asing tanpa dokumen yang sah.
Baca: Malaysia Janji Menindak Pembunuh Adelina
Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.
Adelina, 28 tahun, diselamatkan pada 10 Februari 2018 dari kediaman majikannya di Penang, Malaysia setelah para tetangga melaporkan tenaga kerja dari Indonesia itu dipaksa tidur disamping kandang anjing, yang ada di area parkir rumah majikannya. Adelina tewas sehari setelah diselamatkan dengan luka memar pada wajah dan luka-luka pada tubuhnya.
Kematian Adelina dengan sangat tragis telah menambah panjang kasus-kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Sejumlah kasus yang pernah membuat geger publik, yakni pada 2008 ketika seorang tenaga kerja Indonesia disiksa dengan setrika panas. Majikan korban telah dijebloskan ke penjara.
Beberapa tahun kemudian, pasangan dari Malaysia dituntut secara hukum karena membuat asisten rumah tangga dari Indonesia kelaparan hingga tewas.
Baca: Pemerintah Malaysia Minta Indonesia Tidak Moratorium TKI
Malaysia telah menjadi ‘rumah’ bagi hampir dua juta pekerja migran. Namun kenyataan dilapangan jumlahnya diperkirakan lebih besar karena ada jutaan pekerja migran bekerja di negara itu secara ilegal, tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban perdagangan manusia. Pekerja migran dari Indonesia terbesar di Malaysia.
Indonesia pernah memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia pada periode 2009 dan 2011. Pemerintah Kamboja pun pernah melakukan hal sama dengan melarang warga negaranya bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga setelah serangkaian kasus pemukulan dan pemerkosaan.