Kasus Serangan Granat, Bangladesh Vonis Mati Dua Eks Menterinya

Kamis, 11 Oktober 2018 15:40 WIB

Terdakwa terlihat di dalam van penjara di luar pengadilan setelah vonis dalam kasus serangan granat 21 Agustus 2004 di Dhaka, Bangladesh, 10 Oktober 2018.[REUTERS / Mohammad Ponir Hossain]

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Dhaka telah menjatuhkan hukuman mati kepada 19 orang, termasuk dua mantan menteri Bangladesh. Pengadilan Dhaka juga menghukum pemimpin oposisi atas penjara seumur hidup atas serangan tahun 2004 terhadap Perdana Menteri Sheikh Hasina saat ini.

"Mereka akan digantung di leher mereka," kata Hakim Shahed Nuruddin dari pengadilan khusus, yang juga memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Tarique Rahman, putra mantan Perdana Menteri Khaleda Zia yang diasingkan, seperti dilaporkan Aljazeera, 11 Oktober 2018.

Baca: Rusuh di Bangladesh Berlanjut, Sejumlah Jurnalis Dipukuli

Zia sudah mendekam di dalam penjara Dhaka setelah didakwa dalam kasus korupsi, sebelum pemilu Bangladesh yang dijadwalkan akan diadakan pada akhir tahun ini.

Mantan Menteri Dalam Negeri Bangladesh, Lutfozzaman Babar, dibawa kembali ke penjara setelah Pengadilan Dhaka memvonisnya hukuman mati dalam kasus serangan granat 21 Agustus pada Rabu, 10 Oktober 2018.[Dhaka Tribune]

Advertising
Advertising

Rahman, yang bertindak sebagai ketua oposisi Partai Nasionalis Bangladesh (BNP), divonis penjara 10 tahun secara in absentia dalam kasus korupsi yang sama dengan ibunya. Dia telah tinggal di pengasingan di London sejak 2008.

Baca: Konvoi Duta Besar Amerika Serikat Diserang di Bangladesh

Menteri Hukum Bangladesh, Anisul Haque, mengatakan pemerintah akan mengajukan ke pengadilan tinggi untuk menuntut hukuman mati bagi Rahman juga.

"Kami juga akan mengambil langkah diplomatik untuk membawa Tarique kembali dari London," katanya.

Keamanan di dan sekitar pengadilan khusus di ibukota, Dhaka, ditingkatkan untuk mengantisipasi protes dari para pemimpin dan aktivis BNP.

Oposisi Menuduh Vonis Bermotif Balas Dendam

<!--more-->

Para pemimpin senior BNP, termasuk mantan Menteri Negara Dalam Negeri, Lutfuzzaman Babar dan mantan Wakil Menteri Pendidikan, Abdus Salam Pintu, dijatuhkan hukuman mati karena dituduh mendalangi plot untuk membunuh Hasina.

BNP mengatakan bahwa vonis bermotif politik dan partai tidak menerimanya.

Mirza Fakhrul Islam Alamgir, sekretaris jenderal partai, mengatakan vonis terhadap para pemimpinnya adalah contoh lain menggunakan peradilan untuk balas dendam politik.

Serangan granat 21 Agustus saat kampanye Liga Awami di ibukota pada 21 Agustus 2004.[banglamirrornews]

Dilansir dari Dhaka Tribune, Pengadilan Dhaka mengizinkan semua yang dinyatakan bersalah pada Rabu 10 Oktober untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam 30 hari, tetapi mengatakan narapidana yang melarikan diri ke luar negeri dan disidang in absentia, harus menyerahkan diri terlebih dahulu.

Baca: Kritik Protes, Bangladesh Desak Kedubes AS Tarik Pernyataan

Kasus yang dikenal "Kasus serangan granat 21 Agustus" di Bangladesh, berkaitan dengan serangan mematikan terhadap unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Hasina dari Liga Awami di Dhaka pada 2004 ketika dia menjadi pemimpin oposisi.

Hasina selamat dari serangan itu setelah beberapa pemimpin partainya membentuk benteng manusia di sekelilingnya, tetapi menyebabkan 24 orang lain tewas, termasuk ketum Liga Awami, Ivy Rahman.

Dokumen-dokumen kasus mengatakan serangan itu adalah "lot yang dirancang cermat untuk membunuh Hasina yang didalangi oleh BNP.

Pemerintah koalisi BNP dan Jamaat-e-Islami, yang berkuasa pada saat serangan itu, dituduh mempercepat penyelidikan untuk melindungi dalangnya.

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015

Setelah putusan pada Rabu 11 Oktober, Sayed Rezaur Rahman, salah satu jaksa utama, mengatakan, "Serangan granat dianggap sebagai salah satu kejahatan paling keji dalam sejarah negara ini. Ini bukan kasus bermotif politik, melainkan kasus kriminal."

Menurut dokumen yang diajukan oleh jaksa, serangan itu dilakukan oleh kelompok bersenjata, Harkat-ul-Jihad (HuJI).

Mengutip dugaan keterlibatan Mufti Abdul Hannan, jaksa penuntut juga menuduh tujuan serangan itu adalah untuk mendirikan "Islam fanatik" di negara Asia selatan.

Baca: Polisi Bangladesh Didesak Bebaskan Fotografer Shahidul Alam

Hannan, seorang pemimpin senior HuJI yang dituduh melakukan beberapa serangan di Bangladesh, dieksekusi tahun lalu.

BNP menuduh bahwa Hasina menghancurkan perbedaan pendapat dan menempatkan saingannya di balik jeruji besi serta peradilan hukuman mati untuk memperkuat kembali posisinya jelang pemilu Bangladesh.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

23 jam lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

2 hari lalu

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

6 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

9 hari lalu

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

13 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

13 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

14 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya