Mesir Bebaskan Turis Libanon Terkait Pelecehan Seksual
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Rabu, 12 September 2018 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mesir membebaskan seorang turis Libanon, Mona El-Mazboh, setelah mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
Sebelumnya, perempuan ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah mengeluh mengalami pelecehan seksual di Mesir. Selanjutnya, keluhan tersebut diunggah di media sosial.
Baca: Mengaku Korban Pelecehan Seksual, Mesir Tahan Turis Libanon
Pengacara El-Mazboh, Emad Kamal, mengatakan, dia akan meninggalkan Mesir dalam beberapa hari ini. “Setelah membayar denda 30.000 pound Mesir atau sekitar Rp 25 juta,” ucapnya kepada Middle East Monitor.
Pengadilan Kairo menyatakan El-Mazboh bersalah karena dianggap melakukan penyebaran rumor palsu yang berbahaya bagi masyarakat, menyerang agama, dan ketidaksenonohan publik. Perempuan itu juga merilis video dengan durasi 10 menit yang menggambarkan pelecehan seksual saat berlibur di Mesir.<!--more-->
Di rekaman video tersebut, dia mengeluh dilecehkan sopir taksi dan pria muda saat berjalan. Selain itu, El-Mazboh mengkritik pemerintah Mesir karena dituding gagal melindungi wanita di tempat umum.
Perempuan berusia 24 tahun ini, melalui di media sosial, menyerukan kepada pemerintah melakukan penangkapan, meskipun El-Mazboh telah menayangkan kembali penjelasan bahwa dia tidak bermaksud menghina pemerintah Mesir.
Sementara itu, seperti ditulis oleh Reuters, Amnesty International menggambarkan situasi Mesir mengalami krisis HAM terburuk dalam beberapa dekade ini. Pemerintah, secara sistematis, melakukan penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa terhadap para pengritik.
Laporan dari Organisasi Wanita di PBB dan Promundo, sebuah kelompok kesetaraan jender dunia yang didirikan di Brasil, menemukan fakta, sekitar 60 persen perempuan menjadi korban pelecehan seksual.<!--more-->
Pada Agustus lalu, otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Universitas Al-Azhar, mengeluarkan pernyataan yang mengecam pelecehan seksual terhadap perempuan dan menyerukan undang-undang anti pelecehan untuk menghukum para pelaku.
Al-Azhar menegaskan bahwa pelecehan yang bersifat kriminal mutlak ditindak, terlepas dari kondisi apapun. Pelecehan pada pakaian atau perilaku wanita adalah cara berpikir yang salah karena melakukan serangan terhadap privasi wanita serta martabat dan kebebasannya.
"Fenomena yang mengerikan ini juga menyebabkan hilangnya rasa aman,” salah satu butir pernyataan Al Azhar.
Baca: Amerika Serikat Siapkan Bantuan Militer ke Libanon Rp 1,6 Triliun
Mesir di bawah kepemimpinan Presiden Abdel Fattah al-Sisi melakukan penumpasan dan penindasan terhadap kelompok penuntut kebebasan berbicara. Ratusan wartawan dan aktivis HAM juga ditangkap dan ditahan tanpa diproses di pengadilan.
MIDDLE EAST MONITOR | REUTERS | AQIB SOFWANDI