TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mesir memvonis seorang perempuan Lebanon delapan tahun penjara karena menghina rakyat Mesir dalam sebuah video yang ia unggah di Facebook. Pengadilan menetapkan 29 Juli sebagai tanggal untuk menerima pengajuan bandingnya.
Dilaporkan Associated Press, 8 Juli 2018, Mona el-Mazbouh awalnya dijatuhi hukuman 11 tahun tetapi kemudian hukuman dikurangi menjadi 8 tahun. Namun tidak jelas mengapa hukumannya dikurangi. Tervonis juga didenda US$ 598 atau Rp 8,5 juta.
Baca: Mengaku Korban Pelecehan Seksual, Mesir Tahan Turis Libanon
Pengadilan Kairo menemukan dia bersalah karena sengaja menyebarkan desas-desus palsu yang akan merugikan masyarakat, menyerang agama, dan menyebarkan kata-kata tidak senonoh ke publik.
Kalimat itu muncul setelah dia memposting video berdurasi 10 menit dengan menggunakan kata-kata kotor untuk menggambarkan liburannya di Kairo, di mana dia mengatakan dirinya dilecehkan secara seksual. Dia menyebut orang Mesir sebagai "orang paling kotor" dan Mesir "negara germo dan pengemis". El-Mazbouh kemudian menunggah video permintaan maaf.
"Saya tidak bermaksud menyinggung semua orang Mesir," katanya dalam video permohonan maafnya.
Mona el-Mazbouh.[Al-arabiya]
Mona el-Mazboh, seperti dilansir dari Reuters, ditangkap di bandara Kairo pada Mei lalu usai videonya viral. Mazboh yang berusia 24 tahun, mengaku mengunggah video karena kecewa dilecehkan secara seksual oleh sopir taksi dan pemuda di jalan, serta menerima pelayanan restoran yang buruk selama Ramadan dan insiden di mana uangnya dicuri.
"Tentu saja, Insha Allah, vonis akan berubah. Dengan segala hormat kepada pengadilan, ini adalah keputusan yang berat. Itu dalam konteks hukum, tetapi pengadilan menerapkan hukuman maksimal," menurut pengacara Mazboh, Emad Kamal.
Kamal mengatakan operasi pembedahan Mazboh yang dilakukan pada 2006 untuk menghilangkan gumpalan otak telah merusak kemampuannya untuk mengendalikan amarah, suatu kondisi yang dicatat dalam laporan medis yang ia ajukan ke pengadilan. Dia juga menderita depresi.
Baca: Ini Para Tokoh Oposisi Presiden Mesir yang Ditahan
Sebelumnya pada Mei, pihak berwenang menangkap aktivis Mesir Amal Fathy setelah ia mengunggah video di mana ia juga mengkritik negara setelah pengalaman negatif kepada salah satu cabang bank lokal. Dia mencerca layanan publik semakin memburuk di Mesir dan pelecehan seksual yang tinggi.
Amnesty International menyebut penangkapan Fathy sebagai kemunduran dalam kebebasan berekspresi di Mesir dan bersama dengan kelompok hak asasi lainnya, menyerukan pembebasannya.
Baca: Mesir Hapus Morsi dan Pemain Sepak Bola dari Daftar Teroris
Pada Juni, parlemen Mesir menyetujui RUU yang menempatkan akun media sosial, blog dan situs web dengan lebih dari 5.000 pengikut di bawah pengawasan badan pengatur media negara, yang dapat mengambil langkah-langkah pemblokiran mereka jika terbukti menyebarkan berita palsu, menghasut kekerasan atau melanggar hukum. Tinjauan terakhir RUU belum bisa dilakukan sebelum diratifikasi oleh presiden.