Dugaan Pelanggaran HAM, Uskup Katholik Dukung ICC Usut Duterte
Reporter
Non Koresponden
Editor
Budi Riza
Jumat, 31 Agustus 2018 16:57 WIB
TEMPO.CO, Manila – Dua tokoh Katholik Filipina berharap gugatan hukum terhadap Presiden Rodrigo Duterte di Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court bakal berhasil.
Baca:
Duterte Ancam akan Bunuh Polisi yang Terlibat Narkoba
Apalagi, tindakan pembunuhan semena-semena atau extrajudicial killing terkait perang narkoba terus bertambah di negara jiran itu.
“Saya berharap kasus Duterte di ICC akan berhasil karena jumlah korban pembunuhan dalam perang narkoba terus bertambah,” kata Arturo Bastes, yang merupakan uskup Sorsogon, kepada Manila Bulletin pada Jumat, 31 Agustus 2018.
Bastes melanjutkan Duterte telah mengatakan dalam beberapa pidatonya bahwa perang narkoba akan terus berlanjut, yang memicu pembunuhan lebih banyak oleh orang suruhan Duterte.
Baca:
3 Menteri Amerika Bersurat ke Duterte, Tawarkan Senjata Canggih
“Ini merupakan pelanggaran HAM terang-terangan, yang harus diinvestigasi oleh lembaga internasional,” kata Bastes.
Dia berharap pengusutan kasus Duterte di ICC bakal berdampak berkurangnya jumlah orang Filipina yang tewas selama rezim Duterte.
Uskus Manila, Broderick Pabillo, juga menyambut baik pelaporan terhadap impunitas yang dimiliki pelaku kejahatan di negara itu.
“Saya menyambut baik kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan ke ICC. Kami melawan kultur impunitas. Mereka yang melanggar HAM harus dibuat bertanggung jawab. Mereka harus membuktikan diri mereka tidak bersalah di pengadilan,” kata Pabillo.
Baca:
Takut Dibunuh CIA, Rodrigo Duterte Ingin Buang Smartphone
Soal ini, Uskup Balanga, Ruperto Santos, mengatakan Duterte seharusnya diadili di pengadilan di Filipina dan bukan di negara lain.
“Kita negara merdeka dan memiliki pengadilan untuk mengadilinya. Lebih baik mengadilinya di sini. Biarkan rakyat Filipina, pengadilan mengadilinya dan bukannya orang lain dan bukan di negara lain,” kata Santos.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Rappler, sejumlah keluarga dari korban pembunuhan terkait perang narkoba yang digelar pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat Rise Up for Life and for Rights, melakukan pengaduan kepada Kantor Penuntutan di ICC.
Baca:
Rodrigo Duterte: Bandar Narkoba Harus Dipenjara Jika Ingin Hidup
Lewat asosiasi Pengacara Rakyat Uni Nasional, mereka mengajukan gugatan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Duterte ke ICC.
“Gugatan yang diajukan ke Kantor Penuntutan Bensouda bertujuan membuat Presiden Duterte bertanggung jawab atas kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukannya terhadap ribuan orang Filipina,” kata Neri Colmenares, yang menjadi ketua dari asosiasi Pengacara Rakyat.