Pengadilan Denda Johnson & Johnson Rp 68 Triliun dalam Kasus?

Editor

Budi Riza

Jumat, 13 Juli 2018 18:51 WIB

Ilustrasi bedak bayi. Guardian.com

TEMPO.CO, Missouri - Pengadilan Missouri, Amerika Serikat memerintahkan perusahaan Johnson & Johnson untuk membayar US$4,69 miliar atau sekitar Rp67,6 triliun kepada sejumlah konsumen, yang telah menuntut perusahaan, pada Kamis, 12 Juli 2018.

"Konsumen mengklaim terdapat kandungan asbes dalam produk bedak talc keluaran Johnson & Johnson, termasuk bedak bayi, yang membuat mereka menderita kanker ovarium," begitu dilansir Time, Kamis, 12 Juli 2018.

Baca:

Juri peradilan meminta perusahaan itu memberikan biaya kompensasi sebesar US $ 550 juta dan biaya hukuman sebesar US $ 4,14 miliar, totalnya menjadi $ 4,69 miliar.

Advertising
Advertising

Jumlah ini menjadi denda terbesar di pengadilan Amerika Serikat pada 2018 dan salah satu putusan juri terbesar dalam sejarah AS.

Para juri mencapai keputusan bulat untuk memberikan ganti rugi pada masing-masing penggugat sekitar US$25 juta atau sekitar Rp361 miliar.

Putusan itu muncul dalam pengujian pertama klaim penggugat tentang kaitan asbes yang ada dalam produk bedak bayi keluaran Johnson & Johnson dengan kanker, yang diderita para penggugat.

Dilansir dari Time, kasus kandungan asbes dalam produk ini merupakan salah satu dari 9.000 klaim yang dituduhkan pada perusahaan Johnson & Johnson karena produk bedaknya menyebabkan kanker.

Reuters melaporkan Johnson & Johnson memberikan pernyataan bahwa peradilannya "secara fundamental tidak adil" dan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Baca:

Saham perusahaan yang berbasis di New Brunswick, New Jersey inipun turun 1,4 persen setelah ditutup pada $127,76.

Dilansir dari Time, juru bicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich, mengatakan lewat sebuah email bahwa putusan ini adalah hasil dari proses yang secara fundamental tidak adil. Dia menilai putusan ini memungkinkan penggugat sebanyak 22 perempuan, yang sebagian besar tidak memiliki hubungan dengan daerah Missouri, mendapat kesempatan untuk menyatakan bahwa mereka menderita kanker ovarium," tulisnya.

"Memberikan sejumlah besaran ganti rugi yang sama kepada semua penggugat terlepas dari fakta-fakta individual mereka dan perbedaan dalam hukum yang berlaku mencerminkan bahwa kasus ini diliputi oleh prasangka selama jalannya persidangan," tambah Goodrich, yang merupakan juru bicara Johnson & Johnson.

ERVIRDI RAHMAT

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

4 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

7 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

7 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

9 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

14 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

26 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

28 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

42 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

48 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya