Pengadilan Tolak Gugatan Pemilu Malaysia, Tian Chua Bilang Ini

Editor

Budi Riza

Jumat, 4 Mei 2018 14:59 WIB

Foto ini menunjukkan Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat Malaysia, Tian Chua, mendukung calon independen untuk daerah pemilihan Batu, Kuala Lumpur, pada pemilu Malaysia. Free Malaysia Today

TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat Malaysia, Tian Chua, terkait gugatan pemilu Malaysia. Gugatan ini terkait keputusan election commission (EC) atau Komisi Pemilihan Umum Malaysia, yang mendiskualifikasi Tian Chua sebagai kandidat calon anggota legislatif untuk mengikuti pemilu Malaysia pada 9 Mei 2018.

“Pengadilan menolak permohonan saya,” kata Tian Chua kepada Tempo lewat aplikasi WhatsApp, Jumat, 4 Mei 2018. Pengadilan membacakan putusan itu pada hari ini.

Baca: Eksklusif -- Bridget Welsh: Pemilu Malaysia Diwarnai Kecurangan

Advertising
Advertising

Seperti diberitakan, petugas EC mendiskualifikasi Tian Chua pada saat pendaftaran calon anggota legislatif pada 28 April 2018. Tian Chua telah mewakili daerah Batu sebagai wakil rakyat sebanyak dua periode.

Ilustrasi Pemilu Malaysia 9 Mei 2018. The Coverage

Petugas beralasan Tian Chua pernah terkena hukuman denda 2000 ringgit Malaysia oleh pengadilan karena menghina seorang polisi.

Baca: Eksklusif -- Tian Chua Tetap Kampanye Pemilu Malaysia

Tian Chua menilai diskualifikasi ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Denda sebesar itu, menurut aturan yang berlaku, tidak membatalkan pencalonan seseorang untuk mengikuti pemilu.

Dalam putusannya, seperti dilansir Channel News Asia, hakim Pengadilan Tinggi Malaysia mengatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa validitas keputusan diskualifikasi oleh petugas EC. Hakim beralasan Tian Chua seharusnya menggugat kasus ini sebagai kasus terkait pemilu, yang putusannya baru akan keluar setelah pemilu berakhir.

Mengenai ini, Swee Seng Yap, direktur eksekutif Bersih, sebuah lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu Malaysia, mengatakan,”Kami merasa kecewa dengan putusan itu.”

Pendiri Partai Pribumi Bersatu Malaysia, Mahathir Mohamad (memegang mikrofon), dan Presiden Partai Keadilan Rakyat, Wan Azizah Wan Ismail (berkerudung). Utusan Online/Saharuddin Abdullah

Menurut Yap kepada Tempo, pengadilan seharusnya bisa langsung memutus kasus itu untuk memutuskan apakah status Tian Chua sebagai warga negara berhak mengikuti pemilu. Ini artinya, Tian Chua tidak perlu menunggu kejelasan kasusnya hingga pemilu Malaysia kelar.

Soal ini, Tian Chua mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan hakim. Dia juga memutuskan, atas persetujuan partai, untuk mendukung kandidat independen P Prabakaran sebagai calon anggota legislatif.

Prabakaran merupakan mahasiswa jurusan hukum berusia 22 tahun dan tercatat sebagai calon anggota legislatif termuda dari jalur independen pada pemilu Malaysia. “Saya akan menemaninya untuk memperkenalkan dia kepada konstituen di Batu,” kata Tian Chua seperti dilansir media Free Malaysia Today.

Berita terkait

97 Tahun Mahathir Mohamad, Ikon Dinamika Politik Malaysia

21 Desember 2022

97 Tahun Mahathir Mohamad, Ikon Dinamika Politik Malaysia

Mahathir Mohamad salah satu tokoh politik penting dalam dunia politik Malaysia. Selama 2 dekade menjadi Perdana Menteri Malaysia.

Baca Selengkapnya

Anwar Ibrahim Tuding Dana Kampanye Malaysia dari Judi, Partai Islam Minta Bukti

7 Desember 2022

Anwar Ibrahim Tuding Dana Kampanye Malaysia dari Judi, Partai Islam Minta Bukti

Anwar Ibrahim kembali bersikutan dengan kelompok oposisi Partai Islam Malaysia (PAS). Kali ini ia menyebut soal dana kampanye dari hasil judi.

Baca Selengkapnya

Raja Malaysia Berpesan kepada Anwar Ibrahim: Jadilah Seperti Padi

24 November 2022

Raja Malaysia Berpesan kepada Anwar Ibrahim: Jadilah Seperti Padi

Anwar Ibrahim diangkat sebagai perdana menteri Malaysia yang baru. Raja Malaysia menyampaikan pesan tertulis kepada Anwar Ibrahim.

Baca Selengkapnya

Profil Anwar Ibrahim: Pernah di Penjara 15 Tahun, Kini Jadi PM Malaysia

24 November 2022

Profil Anwar Ibrahim: Pernah di Penjara 15 Tahun, Kini Jadi PM Malaysia

Raja Malaysia akhirnya mengangkat Anwar Ibrahim menjadi perdana menteri. Ia akan dilantik sore ini.

Baca Selengkapnya

Barisan Nasional Enggan Dukung Muhyiddin Yassin, Membelot ke Anwar Ibrahim?

24 November 2022

Barisan Nasional Enggan Dukung Muhyiddin Yassin, Membelot ke Anwar Ibrahim?

Koalisi petahana Malaysia, Barisan Nasional, memberikan indikasi untuk mendukung pemimpin oposisi Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri.

Baca Selengkapnya

Anwar Ibrahim, Salah Satu Kandidat PM Malaysia 2022

23 November 2022

Anwar Ibrahim, Salah Satu Kandidat PM Malaysia 2022

Di tahun ini, Anwar Ibrahim kembali mencalonkan diri sebagai perdana menteri dan bersaing dengan Muhyiddin Yassin.

Baca Selengkapnya

PM Malaysia Masih Belum Jelas, Begini Politik Malaysia Pasca Pemilu

23 November 2022

PM Malaysia Masih Belum Jelas, Begini Politik Malaysia Pasca Pemilu

Karena hasil pemilu Malaysia berakhir gantung, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah mengatakan bahwa ia akan memilih PM Malaysia berikutnya.

Baca Selengkapnya

Ketegangan Meningkat setelah Pemilu Malaysia, TikTok dalam Siaga Tinggi

23 November 2022

Ketegangan Meningkat setelah Pemilu Malaysia, TikTok dalam Siaga Tinggi

TikTok mewaspadai konten provokatif yang melanggar pedoman menyusul ketegangan politik setelah pemilu Malaysia.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Warga yang Kecewa Raja Malaysia Tak Kunjung Angkat Perdana Menteri

23 November 2022

Polisi Tangkap Warga yang Kecewa Raja Malaysia Tak Kunjung Angkat Perdana Menteri

Polisi Selangor dilaporkan telah menangkap seorang pria yang tidak puas terhadap Raja Malaysia atas pemilihan perdana menteri baru.

Baca Selengkapnya

Elite Politik Malaysia Keluar Masuk Istana Negara, Polisi Perketat Pengamanan

23 November 2022

Elite Politik Malaysia Keluar Masuk Istana Negara, Polisi Perketat Pengamanan

Polisi meningkatkan kontrol keamanan di sekitar gerbang 2 Istana Negara menyusul kegiatan politik di tengah ketidakpastian hasil pemilu Malaysia.

Baca Selengkapnya