Eksklusif -- Tian Chua Tetap Kampanye Pemilu Malaysia
Reporter
Non Koresponden
Editor
Budi Riza
Kamis, 3 Mei 2018 11:11 WIB
TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat Malaysia, Tian Chua, mengatakan dia akan melawan diskualifikasi pencalonannya sebagai kandidat anggota Dewan Rakyat pada pemilu Malaysia ke Pengadilan Tinggi.
“Saya juga tetap berkampanye meskipun diblok,” kata Tian Chua kepada Tempo lewat WhatsApp, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca: Tian Chua dari PKR Didiskualifikasi dari Pemilu Malaysia
Tian Chua mengatakan kasusnya akan mulai disidangkan pada Kamis, 3 Mei 2018. Ini membuat waktu yang tersia baginya untuk berkampanye secara resmi menjadi tinggal sedikit jika dia memenangkan kasus ini. Ini karena waktu pencoblosan pemilu Malaysia pada 9 Mei 2018.
Seperti diberitakan, pendaftaran Tian Chua sebagai kandidat pada Sabtu, 28 April 2018 ditolak petugas election commission Malaysia(KPU). Alasannya, anggota parlemen dua periode dari daerah Batu ini mendapatkan hukuman denda 2000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta karena menghina seorang petugas polisi.
Baca: Terkena Diskualifikasi,Tian Chua: Posisi PM Najib Razak Goyah
Tian Chua sebelumnya terkena denda 3000 ringgit Malaysia, yang kemudian dikurangi oleh Pengadilan Tinggi, untuk kasus ini.
Padahal, Tian Chua, mengatakan hukuman 2000 ringgit itu tidak bisa membatalkan pencalonan seorang sebagai kandidat parlemen. Buktinya, dia bisa mencalonkan diri sebagai anggota parlemen pada 2013 lalu untuk kasus dengan denda yang sama. “Ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata dia.
Tian Chua mengatakan Perdana Menteri Najib Razak, yang membawahi election commission, merasa takut dengan kekuatan oposisi.
“Posisi PM Najib (Razak) saat ini goyah sehingga menggunakan cara tidak etis untuk mengalahkan lawannya,” kata Tian Chua kepada Tempo lewat sambungan telepon, Sabtu, 28 April 2018. Menurut Tian Chua, posisi Najib Razak saat ini seperti hidup dan mati karena dia bisa terkena proses hukum jika kalah pada pemilu Malaysia 2018 terkait kasus dugaan korupsi 1MDB.