Karena Korupsi, Eks PM Pakistan Dilarang Pegang Jabatan Publik
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Jumat, 13 April 2018 15:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Pakistan menjatuhkan keputusan melarang mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif memegang jabatan publik setelah dia diduga terlibat korupsi tahun lalu.
Laporan Al Jazeera menyebutkan, lima anggota Mahkamah Agung pada Jumat, 13 April 2018, sebagaimana diamanahkan konstitusi negara, bersuara bulat mendesak anggota legislatif bersikap jujur dan dapat dipercaya. "Bagi pelanggar, akan dikenai sanksi seumur hidup."
Baca: Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, Mundur dari Jabatannya
Sharif diminta turun dari jabatannya sebagai Perdana Menteri pada Juli 2017 setelah kasus Panama Papers terkuak. "Dia dituding korupsi karena tak bisa menjelaskan secara terbuka gaji yang diterima dari putranya yang memiliki perusahaan di Uni Emirat Arab," tulis Al Jazeera.
Baca: Nawaz Sharif Serukan Revolusi di Pakistan
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Sharif mengatakan, dia tidak pernah menerima gaji dan memegang posisi di perusahaan itu hanya untuk mempertahankan visa bisnisnya tetap berlaku di negara Teluk tersebut. Namun alasan yang diungkapkan Sharif tak bisa diterima oleh Mahkamah Agung Pakistan.