Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Reporter

image-gnews
Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Iklan

TEMPO.CO, JakartaEkuador menuntut Meksiko ke Pengadilan Internasional PBB (ICJ) di tengah perselisihan diplomatik yang sedang berlangsung mengenai mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas.

Konflik tersebut berpusat pada keputusan Meksiko pada awal April yang memberikan suaka kepada Glas, yang telah dua kali dihukum karena korupsi oleh pengadilan Ekuador.

Pada Desember 2017, Glas dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht dengan imbalan kontrak pemerintah.

Glas telah tinggal di kompleks diplomatik Meksiko di Quito sejak Desember. Kemudian pihak berwenang Ekuador menyerbu kedutaan Meksiko di Quito, menangkapnya, dan memenjarakannya di Guayaquil.

Dalam pengajuannya ke ICJ, Ekuador mengatakan bahwa tindakan Meksiko “menghalangi administrasi peradilan yang tepat di Ekuador, [dan] merupakan, antara lain, penyalahgunaan hak asasi manusia secara terang-terangan. tempat misi diplomatik”.

Ekuador juga menuduh Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador membuat “pernyataan palsu dan merugikan yang mempertanyakan keabsahan pemilu di Ekuador”.

Dikatakan bahwa pernyataan tersebut “melanggar prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain”.

Pengaduan tersebut tidak merinci pernyataan yang dipermasalahkan, meskipun Ekuador sebelumnya mengecam Lopez Obrador karena menyiratkan bahwa spekulasi media mengenai pembunuhan calon presiden Fernando Villavicencio telah mempengaruhi hasil pemilu.

Sebagai tanggapan, Ekuador menyatakan duta besar Meksiko “persona non grata”.

Tak lama setelah Meksiko mengumumkan pemberian suaka kepada Glas, pihak berwenang Ekuador mengepung kedutaan Meksiko di Quito dan menangkap mantan wakil presiden tersebut, yang sejak itu ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di kota Guayaquil.

Video kamera keamanan yang dirilis oleh pemerintah Meksiko menunjukkan polisi Ekuador memanjat tembok kedutaan dan menerobos masuk ke dalam gedung. Mereka mengatakan Roberto Canseco, kepala urusan konsuler Meksiko di Ekuador, ditahan oleh polisi dan didorong ke lantai selama insiden tersebut.

Penggerebekan tersebut memicu kemarahan para pemimpin di kawasan karena melanggar perjanjian internasional yang telah lama ada. Kedutaan dianggap sebagai ruang yang dilindungi dan umumnya dianggap terlarang bagi otoritas lokal tanpa undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa yang disebut “aturan yang tidak dapat diganggu gugat” telah digunakan di seluruh dunia baik oleh para pembangkang politik maupun pihak lain untuk menghindari penangkapan di negara asal mereka.

Setelah serangan itu, Meksiko memutuskan hubungan diplomatik dengan Ekuador.

Mexico City juga meminta ICJ untuk menangguhkan Ekuador dari PBB sambil menunggu permintaan maaf resmi. Sidang kasus tersebut dijadwalkan dimulai pada Selasa.

Sementara itu, pihak berwenang Ekuador tetap menentang.

Dalam pengaduan yang diajukan pada Senin, pemerintahan Presiden Daniel Noboa mengatakan tindakan Meksiko melanggar Konvensi Suaka Politik tahun 1933, Konvensi Suaka Diplomatik tahun 1954, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, Konvensi Antar-Amerika Melawan Korupsi tahun 1996, dan Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003.

Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip piagam pendirian PBB dan piagam Organisasi Negara-negara Amerika.

Organisasi regional tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan hal ini, dan Sekretaris Jenderal Luis Almagro mengatakan bahwa baik “penggunaan kekuatan, serangan ilegal ke dalam misi diplomatik, maupun penahanan pencari suaka bukanlah cara damai menuju penyelesaian masalah ini. situasi".

Meksiko tidak segera menanggapi pengajuan tersebut.

Pilihan Editor: Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

AL JAZEERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

8 jam lalu

Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.
Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 3 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.


Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Durian Musang King. Istimewa
Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Durian Musang King disebut dalam kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa istimewanya jenis durian ini?


Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

14 jam lalu

Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024. Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.


Badan PBB Sahkan Resolusi Penanganan Anak Tergabung Kelompok Teroris Usulan Indonesia

18 jam lalu

Pengesahan Resolusi PBB mengenai Penanganan Anak yang Terasosiasi dengan Kelompok Teroris yang diajukan Indonesia pada Pertemuan ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) yang berlangsung pada 13-17 Mei 2024, di Wina, Austria. sumber: dokumen KBRI Wina
Badan PBB Sahkan Resolusi Penanganan Anak Tergabung Kelompok Teroris Usulan Indonesia

Indonesia mengusulkan resolusi penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dalam forum CCPJ


Serba-serbi Mohammad Mokhber, Presiden Sementara Iran

18 jam lalu

Wakil Presiden Pertama Iran Mohammad Mokhber.  Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Serba-serbi Mohammad Mokhber, Presiden Sementara Iran

Wakil Presiden Iran, Mohammad Mokhber diangkat sebagai penjabat presiden negara tersebut pada Senin, 20 Mei 2024


Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

22 jam lalu

Kuasa hukum Firli Bahuri dalam gugatan praperadilan keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

Posisi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra digantikan Fahri Bachmid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dan pengacara Firli Bahuri di praperadilan.


Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis-Suseno saat ditemui TEMPO di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming


Jokowi Minta PBB Berbuat Lebih untuk Selesaikan Masalah Palestina

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA /Media Center World Water Forum 2024/Fikri Yusuf
Jokowi Minta PBB Berbuat Lebih untuk Selesaikan Masalah Palestina

Presiden Jokowi menilai PBB perlu bertindak lebih menyelesaikan akar persoalan konflik, yakni pendudukan ilegal Israel atas tanah Palestina.


Kilas Balik Timor Timur Jadi Negara Timor Leste, Apa yang Terjadi Usai Referendum 2002?

1 hari lalu

Warga Timor Leste saat berbelanja di pasar Mahuitas, Lamaknen, Nusa Tenggara Timur, 12 Oktober 2015. Warga Timor Leste yang tinggal di perbatasan lebih memilih berbelanja di Indonesia karena letaknya lebih dekat dan harga yang lebih murah. ANTARA/Prasetyo Utomo
Kilas Balik Timor Timur Jadi Negara Timor Leste, Apa yang Terjadi Usai Referendum 2002?

Timor Timur atau yang sekarang disebut Timor Leste menjadi sebuah negara berdaulat 22 tahun lalu. Sebelumnya dilakukan referendum.


Presiden Iran Ebrahim Raisi Mangkat, Pemimpin Tertinggi Iran Umumkan Lima Hari Berkabung Nasional

1 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi mencium Alquran saat berpidato di Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 19 September 2023. Semasa hidupnya, Raisi dipandang sebagai sosok yang dijagokan untuk menggantikan Pemimpin Iran tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.  REUTERS/Brendan McDermid
Presiden Iran Ebrahim Raisi Mangkat, Pemimpin Tertinggi Iran Umumkan Lima Hari Berkabung Nasional

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei mengumumkan lima hari berkabung nasional untuk Presiden Ebrahim Raisi setelah kematiannya dalam kecelak