Eks Presiden Korea Selatan Park Geun-hye Divonis 24 tahun penjara
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 6 April 2018 17:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Korea Selatan menyatakan mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan pemaksaan. Atas rentetan kesalahannya itu, Park dijatuhi hukuman 24 tahun penjara.
“Presiden telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, yang diberikan oleh warga negaranya,” kata hakim, Jumat, 6 Maret 2018 seperti dikutip dari www.edition.cnn.com.
Park, 66 tahun, dinyatakan bersalah atas 16 tuntutan dari total 18 tuntutan yang dihadapinya. Selain hukuman penjara, Park juga harus membayar denda sebesar US$.17 juta atau setara Rp.2,4 miliar.
Baca: Teman Eks Presiden Korea Selatan dan Pemilik Lotte Grup Dipenjara
Park tidak berada di pengadilan pusat distrik Seoul untuk mendengarkan putusannya. Park dan pengacaranya menolak untuk hadir setelah pengadilan memutuskan untuk menyiarkan secara langsung sidang putusan terhadap Park, dimana hal ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Korea Selatan setelah undang-undang diloloskan pada tahun lalu sehingga memungkinkan siaran langsung ini dilakukan. Tim pengacara Park diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kliennya tersebut.
Baca: Tragisnya Jalan Hidup Park Geun-hye, Presiden Korea Selatan
Di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung Park berkumpul untuk menyaksikan penbacaan tuntutan terhadap Park melalui sebuah layar raksasa. Mereka melambai-lambaikan bendera Korea Selatan dan menyerukan agar mantan presiden Korea Selatan itu dibebaskan.
Park adalah presiden pertama perempuan Korea Selatan dan putri mantan diktator Park Chung-hee. Park ditahan sejak Maret 2017 atau tak lama setelah dia dicopot oleh pengadilan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya pemungutan suara parlemen dilakukan untuk memakzulkannya. Pemungutan suara itu dilakukan setelah jutaan masyarakat Korea Selatan turun ke jalan selama beberapa bulan menuntut agar Park dipecat setelah terungkap adanya dugaan pemberian pengaruh yang dilakukan oleh sahabatnya dan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil.
Choi memiliki jabatan di pemerintahan tetapi dituding telah memberikan pengaruh kepada Park untuk menyalurkan dana ke yayasan-yayasan yang dikendalikan oleh Choi dan membuat putri Choi mendapatkan tempat di sebuah universitas elit di Korea Selatan.