Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Samsung Dipenjara Karena Kasus Penyuapan Mantan Presiden Korea Selatan

image-gnews
Sebuah booth Samsung saat berlangsungnya Pameran Impor Internasional China (China International Import Expo) yang ketiga di Shanghai, Cina, 5 November 2020. REUTERS/Aly Song
Sebuah booth Samsung saat berlangsungnya Pameran Impor Internasional China (China International Import Expo) yang ketiga di Shanghai, Cina, 5 November 2020. REUTERS/Aly Song
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden dari raksasa teknologi Korea Selatan Samsung Electronic, Jay Y. Lee, akan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Pengadilan Tinggi Distrik Seoul menyatakannya terbukti melakukan tindak pidana suap, penipuan, dan penyembunyian tindak kejahatan dengan nilai kerugian kurang lebih 8,6 Miliar Won atau setara Rp109 miliar.

"Lee secara aktif memberikan suap dan terang-terangan meminta Presiden (Korea Selatan) untuk menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi," ujar putusan Pengadilan Distrik Seoul, dikutip dari Channel News Asia, Senin, 18 Januari 2021.

Seperti yang dikatakan dalam putusan tersebut, kejahatan yang dilakukan Lee tergolong besar. Ia melibatkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang lebih dulu divonis penjara 20 tahun.

Geun-hye, perlu diketahui, dilengserkan dan ditangkap pada tahun 2017 lalu. Kala itu, ia ditangkap karena terbukti secara ilegal mengatur proses nominasi anggota parlemen dari partainya. Belakangan, terungkap bahwa ia juga menerima suap untuk kasus yang berbeda di mana ada Lee di dalamnya.

Lee membayar utusan khusus Geun-hye, Choi Soon-sil, jutaan dollar untuk memastikan pemerintah mendukungnya menjadi bos Samsung yang baru. Saat itu, Samsung Electronic masih dipimpin oleh ayah Lee, Lee Kun-hee, yang sakit parah dan diyakini tidak akan berumur panjang.

Lee Kun-hee, Kepala Samsung Electronics, meninggal pada 25 Oktober 2020. Sumber: Wikipedia

Tahun 2017, tak lama setelah kasus Presiden Park Geun-hye terungkap, Lee ikut diperkarakan. Ia divonis penjara 5 tahun. Dalam proses banding, permohonan Lee diterima dan ia mendapat keringanan hukuman. Setahun kemudian, eksekusi hukumannya ditunda, namun Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan pengadilan ulang untuknya.

Adapun putusan pengadilan terhadap Lee hari ini menjadi capaian tersendiri dalam penegakan hukum di Korea Selatan. Selama ini, para konglemerat Korea Selatan, yang dikenal dengan istilah Chaebol, cenderung tidak tersentuh hukum karena kedekatan mereka dengan para politisi. Dengan dibekuknya Lee, hal itu bisa menjadi referensi untuk kasus-kasus serupa di kemudian hari.

Ayah Lee, Lee Kun-hee, dan kakeknya, Lee Byun-chul, juga tidak sepenuhnya bersih. Mereka, menurut laporan Channel News Asia, juga beberapa kali berurusan dengan hukum perihal dugaan korupsi, namun tidak pernah sampai dihukum penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Meski ada beberapa gangguan, saya harap putusan kali ini dipandang sebagai acuan dalam sejarah industri Korea Selatan untuk lebih patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku," ujar hakim Jeong Jun-Yeong.

Menyusul putusan pengadilan, Lee tidak akan lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di Samsung. Selain itu, dia juga tak akan lagi terlibat dalam proses pembagian warisan dari ayahnya di mana krusial untuk misinya menguasai Samsung. Namun, hal itu diyakini akan berdampak pada proses restrukturisasi yang tengah berjalan di Samsung.

"Ketidakhadiran Lee tak akan mengganggu manajemen Samsung saat ini. Berbeda dibanding masa kepemimpinan ayahnya, Samsung sekarang sudah memiliki sistem untuk pengambilan keputusan," ujar analis dari firma riset Chaebul, Chung Sun-sup.

Baca juga: Pengadilan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Presiden Korea Selatan

ISTMAN MP | REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA

https://www.reuters.com/article/us-samsung-elec-heir/samsungs-lee-receives-30-month-prison-term-in-bribery-trial-idUSKBN29M0PQ?il=0

https://www.channelnewsasia.com/news/asia/samsung-chief-jailed-for-two-and-a-half-years-over-corruption-13985824

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Selatan Hajar Timnas Indonesia 12-0

2 jam lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Putri U-17 Nabila Saputri (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Timnas Korea Selatan Putri U-17 Ji Ae (kanan) saat pertandingan Grup A Piala Asia Putri U-17 2024 di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Kamis 9 Mei 2024. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Selatan Hajar Timnas Indonesia 12-0

Timnas Indonesia Putri U-17 mengakui ketangguhan timnas putri Korea Selatan dengan skor 0-12 pada pertandingan kedua Grup A Piala Asia Putri U-17.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

7 jam lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Meski Sudah Disahkan, UU Goo Hara Baru Berlaku Dua Tahun Lagi

10 jam lalu

Goo Hara ditemukan tak bernyawa di kediamannya, di kawasan Cheongdam, Seoul, pada 24 November 2019. Sebelumnya memutuskan mengakhiri hidupnya, mantan personel grup Kara itu sempat mengungkapkan kesedihan yang dirasa akibat beratnya tekanan hidup. Ungkapan kesedihan itu ia sampaikan  lewat akun Instagramnya. soompi.com
Meski Sudah Disahkan, UU Goo Hara Baru Berlaku Dua Tahun Lagi

Usulan peraturan untuk UU Goo Hara sudah lolos sampai tahap legislatif bahkan sejak 25 April lalu, namun belum sepenuhnya disahkan.


Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

12 jam lalu

Wisatawan berfoto dengan latar Oedolgae atau Lone Rock, di Pulau Jeju, Korea Selatan. Oedolgae adalah batu karang setinggi 20 meter yang menonjol di pantai selatan kota Seogwipo. H. Edward Kim/National Geographic/Getty Images
Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

Turis Cina membayar Rp2,4 juta untuk taksi dari bandara ke hotel di Pulau Jeju, Korea Selatan, tarif sebenarnya sekitar Rp271.000


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

17 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

17 jam lalu

Salah satu orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024, Li Xiting. Foto: Mindray
Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

Top 3 dunia kemarin adalah daftar konglomerat Singapura dan Korsel yang masuk daftar Forbes hingga Cina diminta membantu negara miskin dari utang.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.