Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Tolak Pewaris Kerajaan Samsung Bebas dari Penjara

image-gnews
Pewris kerajaan bisnis Samsung Electronics, Jay.Y. Lee. [South China Morning Post]
Pewris kerajaan bisnis Samsung Electronics, Jay.Y. Lee. [South China Morning Post]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung  Korea Selatan menolak putusan pengadilan banding membebaskan terpidana suap, Jay.Y.Lee, pewaris kerajaan bisnis Samsung Electronics dari penjara setahun lalu.

Mahkamah Agung menyebut putusan banding  salah dengan membebaskan terpidana suap yang dikenal juga sebagai Lee Jae-yong dari penjara.

"Pengadilan menolak vonis awal dan mengembalikan kasus itu ke pengadilan banding (untuk persidangan ulang)," kata Kim Myeong-su, Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dilaporkan oleh South China Morning Post, 29 Agustus 2019.

Lee yang menjabat sebagai wakil ketua di Samsung dijebloskan ke penjara atas tuduhan memberi suap senilai sekitar 7 miliar won atau sekitar Rp 99,5 miliar kepada Park Geun-hye saat menjabat sebagai presiden dan sahabatnya, Choi Soo-sil.

Menurut hukum Korea Selatan, seseorang yang melakukan kejahatan suap 5 juta won atau lebih diancam hukuman penjara sedikitnya selama 5 tahun.

Saat pengadilan banding mengeluarkan penangguhan masa tahanan dan membebaskannya dari penjara pada Februari 2018, Lee baru menjalani 353 hari masa hukumannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, pengadilan banding menghukum mantan presiden Park Geun-hye 25 tahun penjara atas tuduhan menerima suap, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan dakwaan lainnya.

Namun Mahkamah Agung memerintahkan kasus suap Park dipisah dari dakwaan lainnya.

"Samsung Electronics sangat menyesal bahwa kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Kami akan memperbarui komitmen untuk menjalankan peran tanggung jawab warga korporat dan akan menghindarkan terulangnya kesalahan masa lalu," kata Samsung dalam pernyataannya.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan menolak putusan pengadilan banding melepaskan pewaris kerajaan bisnis Samsung Electronics terjadi di saat Samsung bertarung akibat terjadinya perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat serta perseteruan dagang Korea Selatan dan Jepang. Selain itu, Samsung juga kehilangan profit dari menurunnya penjualan memori chip dan permintaan telepon cerdas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

11 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


10 Orang Terkaya di Korea Selatan versi Forbes Mei 2024

1 hari lalu

Jay Y. Lee, salah satu orang terkaya di Korea Selatan versi Forbes.
10 Orang Terkaya di Korea Selatan versi Forbes Mei 2024

Berikut ini deretan orang terkaya di Korea Selatan versi Forbes. Petinggi Samsung termasuk ke dalam daftar. Berikut ini daftar lengkapnya.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Samsung Disebut akan Gunakan Kartu Grafis Buatan Sendiri pada Chipset Ponsel Flagshipnya

2 hari lalu

Ilustrasi Logo. REUTERS/Kim Hong-Ji
Samsung Disebut akan Gunakan Kartu Grafis Buatan Sendiri pada Chipset Ponsel Flagshipnya

Samsung disebut ingin mengembangkan arsitektur GPU-nya sendiri yang akan diterapkan pada Exynos 2600.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Galaxy S24 Bantu Samsung Kembali ke Puncak Pasar Smartphone Global Awal 2024

8 hari lalu

Seorang influencer berpose dengan ponsel terbaru Samsung Galaxy S24 Ultra yang menawarkan fungsi AI di acara Galaxy Unpacked di San Jose, California, AS 17 Januari 2024. Samsung Galaxy S24, S24 Plus, S24 Ultra resmi diluncurkan melalui gelaran 'Galaxy Unpacked' di San Jose. REUTERS/Loren Elliott
Galaxy S24 Bantu Samsung Kembali ke Puncak Pasar Smartphone Global Awal 2024

Laporan terkini dari Canalys memperkirakan total 296,2 juta smartphone telah didistribusikan di dunia sepanjang kuartal pertama tahun ini.