Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bebas Dibatalkan, Bos Samsung Terancam Hukuman Penjara

image-gnews
Wakil Ketua Samsung Electronics Jay Y. Lee berbicara di kantor pusat perusahaan di Seoul, Korea Selatan, 23 Juni 2015. [REUTERS / Kim Hong-Ji]
Wakil Ketua Samsung Electronics Jay Y. Lee berbicara di kantor pusat perusahaan di Seoul, Korea Selatan, 23 Juni 2015. [REUTERS / Kim Hong-Ji]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Korea Selatan membatalkan vonis bebas bos Samsung tahun lalu dan mempertimbangkan kasus suapnya kembali dibuka.

Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan terhadap pemimpin de facto Samsung Jay Y. Lee, yang telah dihukum dua setengah tahun hukuman percobaan karena meminta bantuan dari mantan pemimpin Korea Selatan, menurut laporan Rueters, 20 Agustus 2019.

Pengadilan mengatakan penafsiran oleh Pengadilan Tinggi Seoul tentang kasus suap oleh Samsung kepada Presiden Park Geun-hye terlalu sempit dan mengembalikan kasus itu ke pengadilan banding.

"Putusan pengadilan banding didasarkan pada premis bahwa kuda-kuda yang diberikan terdakwa kepada Choi Seo-won tidak dianggap sebagai suap, salah menafsirkan prinsip hukum tentang suap dan secara keliru mempengaruhi keputusan tersebut," kata Hakim Agung Kim Myeong-su.

Choi adalah orang kepercayaan mantan presiden yang dihukum karena suap dan dakwaan lainnya dan menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Choi Soon-sil tiba dalam persidangan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di Pengadilan Konstitusional, Seoul. Reuters

Kasus Lee berpusat pada apakah tiga kuda yang disumbangkan oleh Samsung Group untuk pelatihan putri Choi, seorang penunggang kuda yang kompetitif, harus dianggap sebagai suap yang ditujukan untuk memenangkan bantuan presiden dalam perencanaan suksesi konglomerat.

"Pengadilan membatalkan bagian dari putusan pengadilan banding yang menemukannya tidak bersalah. Itu berarti tidak terhindarkan dia akan mendapatkan hukuman yang lebih berat," kata pengacara Choi Jin-nyoung, yang tidak terlibat dalam kasus ini.

Hukuman lebih dari tiga tahun berarti penahanan segera karena penangguhan hukuman hanya diizinkan untuk jangka waktu hingga tiga tahun di bawah hukum Korea Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokumen pengadilan menunjukkan Park meminta Lee untuk membantu putrinya dan dihukum dengan alasan bahwa kuda-kuda itu dianggap sebagai gratifikasi senilai sekitar 3,7 miliar won atau Rp 43,5 miliar. Namun, kuda-kuda itu tidak diakui sebagai gratifikasi dalam persidangan Lee, membantu mengurangi hukumannya.

Dalam rincian laporan South China Morning Post, pengadilan banding menemukan jumlah total suap yang diterima Park dan Choi dari Samsung sebesar 7 miliar won (Rp 82,3 miliar), termasuk 3,6 miliar won (Rp 42,3 miliar) yang dikirimkan Samsung ke perusahaan berbasis di Jerman untuk mensponsori pelatihan berkuda putrinya Chung Yu-ra dan 3,4 miliar won lainnya (Rp 40 miliar) yang digunakan untuk membeli tiga kuda mahal.

Namun Mahkamah Agung mengatakan pengadilan banding salah karena tidak mengakui kuda sebagai gratifikasi yang diberikan oleh Samsung untuk memenangkan bantuan presiden.

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP

Park dimakzulkan pada tahun 2017 setelah berminggu-minggu protes di jalanan menuntut dia dipecat karena penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Mahkamah Agung juga memutuskan Pengadilan Tinggi keliru dalam keputusannya terhadap Park pada poin prosedural, memerintahkan peninjauan kembali. Ulasan tersebut kemungkinan tidak akan mengubah hukuman 25 tahun yang dijalaninya.

Menurut laporan South China Morning Post, Park bisa menghadapi hukuman penjara yang lebih lama karena pengadilan yang menangani kasus dengan berbagai tuduhan biasanya tidak menjatuhkan semua hukuman maksimum untuk setiap tuduhan.

Meskipun Park Geun-hye, Choi dan Lee semuanya terlibat dalam skandal penyuapan Samsung yang sama, putusan pengadilan rendah Korea Selatan tidak konsisten.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sudah Disahkan, UU Goo Hara Baru Berlaku Dua Tahun Lagi

1 jam lalu

Goo Hara ditemukan tak bernyawa di kediamannya, di kawasan Cheongdam, Seoul, pada 24 November 2019. Sebelumnya memutuskan mengakhiri hidupnya, mantan personel grup Kara itu sempat mengungkapkan kesedihan yang dirasa akibat beratnya tekanan hidup. Ungkapan kesedihan itu ia sampaikan  lewat akun Instagramnya. soompi.com
Meski Sudah Disahkan, UU Goo Hara Baru Berlaku Dua Tahun Lagi

Usulan peraturan untuk UU Goo Hara sudah lolos sampai tahap legislatif bahkan sejak 25 April lalu, namun belum sepenuhnya disahkan.


Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

3 jam lalu

Wisatawan berfoto dengan latar Oedolgae atau Lone Rock, di Pulau Jeju, Korea Selatan. Oedolgae adalah batu karang setinggi 20 meter yang menonjol di pantai selatan kota Seogwipo. H. Edward Kim/National Geographic/Getty Images
Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

Turis Cina membayar Rp2,4 juta untuk taksi dari bandara ke hotel di Pulau Jeju, Korea Selatan, tarif sebenarnya sekitar Rp271.000


Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

8 jam lalu

Salah satu orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024, Li Xiting. Foto: Mindray
Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

Top 3 dunia kemarin adalah daftar konglomerat Singapura dan Korsel yang masuk daftar Forbes hingga Cina diminta membantu negara miskin dari utang.


Belanja dan Taksi, Dua Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan di Korea

23 jam lalu

Turis asing berfoto dengan remaja Korea berpakaian hanbok  di Istana Gyeongbok, Seoul, Korea Selatan, 27 Maret 2016. Para remaja juga mempromosikan pakaian khas ini kepada para wisatawan asing. Jean Chung/Getty Images
Belanja dan Taksi, Dua Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan di Korea

Korea Selatan menerima total 808 pengaduan resmi dari wisatawan internasional pada tahun lalu.


10 Orang Terkaya di Korea Selatan versi Forbes Mei 2024

1 hari lalu

Jay Y. Lee, salah satu orang terkaya di Korea Selatan versi Forbes.
10 Orang Terkaya di Korea Selatan versi Forbes Mei 2024

Berikut ini deretan orang terkaya di Korea Selatan versi Forbes. Petinggi Samsung termasuk ke dalam daftar. Berikut ini daftar lengkapnya.


Jelang Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Simak Rekor Shin Tae-yong Lawan Tim-tim dari Afrika

1 hari lalu

Shin Tae-yong. Foto: Tim Media PSSI
Jelang Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Simak Rekor Shin Tae-yong Lawan Tim-tim dari Afrika

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Guinea akan tersaji pada playoff cabang olahraga sepak bola Olimpiade Paris 2024. Shin Tae-yong punya rekor bagus.


Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

1 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.


Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.


Jelajahi Waktu Bersama Drama Lovely Runner di 3 Lokasi Ini di Korea

2 hari lalu

Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok dalam drama Lovely Runner. Dok. Vidio
Jelajahi Waktu Bersama Drama Lovely Runner di 3 Lokasi Ini di Korea

Napak tilas perjalanan waktu yang dilalui Im Sol dan Sun-jae pada K-drama Lovely Runner dengan mengunjungi 3 lokasi berikut yang ada di Korea Selatan


Samsung Disebut akan Gunakan Kartu Grafis Buatan Sendiri pada Chipset Ponsel Flagshipnya

2 hari lalu

Ilustrasi Logo. REUTERS/Kim Hong-Ji
Samsung Disebut akan Gunakan Kartu Grafis Buatan Sendiri pada Chipset Ponsel Flagshipnya

Samsung disebut ingin mengembangkan arsitektur GPU-nya sendiri yang akan diterapkan pada Exynos 2600.