TEMPO.CO, Manila- Pengadilan Mahkamah Filipina memutuskan jenazah mantan presiden Filipina Ferdinand Marcos dapat dimakamkan di Pemakaman Pahlawan Nasional di Manila.
Majelis hakim Pengadilan Mahkamah tidak secara bulat mengeluarkan putusan itu pada hari Selasa, 8 November 2016. Sembilan hakim memberikan suara mendukung jenazah Marcos dimakamkan di Pemakaman Pahlawan Nasional di Manila. Lima hakim menolak diktator Filipina itu dimakamkan di sana.
Putusan Pengadilan Mahkamah Agung itu membuat para pendukung Marcos turun ke jalan merayakan kemenangan mereka.
Baca:
Abu Sayyaf Kembali Beraksi, Culik Dua Warga Jerman
Ditanya Soal Korban Perang, Presiden Suriah Malah Tertawa
Filipina dilanda revolusi yang dikenal sebagai People Power dan didukung oleh militer. Revolusi berhasil melengserkan Marcos dari jabatannya sebagai presiden. Marcos, istri dan sanak keluarganya kemudian lari ke Amerika Serikat sebagai eksil tahun 1986.
Tiga tahun kemudian, Marcos meninggal di Hawaii. Jenazahnya diawetkan dan kemudian dibawa pulang ke Filipina tahun 1993. Jenazah Marcos kemudian dimasukkan dalam keranda yang penutupnya terbuat dari kaca tembus pandang di tanah kelahirannya di utara Filipina.
Seluruh presiden sebelum Rodrigo Duterte, menolak permohonan keluarga Marcos untuk memakamkan jenazah Marcos di Pemakaman Pahlawan Nasional.
Presiden Rodrigo Duterte merupakan teman dekat keluarga Marcos. Duterte mendukung Marcos dimakamkan disana.
Saat ini, keluarga Marcos masih berpengaruh di kalangan masyarakat Filipina. Imelda Marcos duduk di kongres perempuan dan anak laki-lakinya, Ferdinand Marcos Jnr, politisi yang berambisi menjadi presiden. Ia gagal tahun ini sebagai kandidat wakil presiden.
CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA