TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap bekas Presiden Mesir Mohamed Mursi. Dalam dakwaannya pengadilan menuding Mursi menghasut pembunuhan sepuluh penentangnya yang berunjuk rasa di depan Istana Presiden pada Desember 2012.
Mursi juga dihadapkan pada tiga tuduhan serius pada kasus berbeda. Mursi dilengserkan oleh Panglima Militer dan Menteri Pertahanan Abdel Fattah el-Sisi dari kursinya setelah demonstrasi massal melawan kekuasaannya pada Juli 2013.
Menyusul aksi kudeta militer tersebut, penyokong bekas presiden ini melancarkan serangkaian unjuk rasa dan menentang militer yang menyebabkan ratusan orang meninggal.
Dalam insiden paling mematikan, sedikitnya 817 orang tewas di lapangan Rabaa al-Adawiya, Kairo, ketika pasukan keamanan meletuskan tembakan senjata api untuk membubarkan pengunjuk rasa yang duduk di jalanan.
Menurut kelompok hak asasi manusia, Human Rights Watch, pembunuhan tersebut merupakan kejahatan melawan kemanusiaan.
Sebelumnya, pengadilan Mesir menjebloskan ribuan pendukung Mursi ke kerangkeng karena dianggap terlibat kerusuhan dan kekerasan. Setidaknya 1.212 orang dijatuhi hukuman mati sejak pengadilan menentang kudeta dimulai pada 2014, termasuk terhadap pimpinan Al-Ikhwan al-Muslimun, Mohamed Badie.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN