TEMPO.CO, - Pengadilan sipil tertinggi Mesir menguatkan vonis hukuman mati untuk 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin atas kerusuhan buntut penggulingan Presiden Mohamed Mursi.
Keputusan pengadilan tertinggi Mesir ini tidak dapat diajukan banding. Karena itu ke-12 terpidana tersebut bakal menghadapi eksekusi setelah Presiden Abdel Fattah al-Sisi menyetujuinya.
Para tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin tersebut di antaranya adalah Abdul Rahman Al-Bar, yang biasa berperan sebagai mufti atau cendekiawan agama; Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen; dan Osama Yassin, mantan menteri, seperti dikutip dari Reuters, Selasa, 15 Juni 2021.
Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang mengikuti penggulingan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Mursi pada 2013 namun Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang.
Kelompok hak asasi telah mendokumentasikan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi di Mesir, dengan setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini menurut Amnesty International.
"Pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Putusan Senin tersebut terkait dengan persidangan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro-Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa pekan setelah penggulingan Mursi.
Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia.
Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya.
Terdakwa terakhir, pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian, meninggal di penjara di Kairo pada Agustus 2020. Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, meninggal di penjara pada 2019.
Pengadilan Mesir juga menguatkan hukuman penjara untuk banyak terdakwa lainnya termasuk hukuman seumur hidup pada Mohamed Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan hukuman penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osama, kata sumber pengadilan.
Baca juga: Pengadilan Mesir Masukkan 50 Tokoh Ikhwanul Muslimin ke Daftar Teroris
Sumber: REUTERS