TEMPO.CO, Valetta - Parlemen Malta meloloskan RUU Pernikahan sejenis setelah melalui perdebatan selama tiga tahun di negeri mayoritas berpenduduk Katolik.
Keputusan anggota parlemen tersebut disambut gembira oleh kaum LGBT dengan mengatakan bahwa parlemen Malta telah mengambil langkah besar.
"Malta melegalkan perceraian pada 2011 namun mengharamkan aborsi," tulis The Journal, Kamis, 13 Juli 2017.
Sikap bulat parlemen yang diambil pada Rabu, 12 Juli 2017, itu membuat Malta sebagai sebuah negara terkecil di Uni Eropa, menjadi negara ke-15 yang melegalkan pernikahan sejenis.
Baca: Parlemen Jerman Resmi Akui Pernikahan Sejenis
Perdana Menteri Joseph Muscat yang terpiih menjadi pemimpin Malta bulan lalu menyambut suka cita keputusan parlemen Malta tersebut.
Dia mengatakan, "Ini adalah sebuah pemungutan suara bersejarah. Ini menunjukkan bahwa demokrasi dan masyarakat telah sampai pada sebuah tingkat dewasa dan kami sekarang bisa mengatakan bahwa kami semua setara," katanya usai parlemen meloloskan RUU.
Namun demikian, gereja Katolik menentang keras keputusan parlemen Malta. Sebaliknya, aktivis pembela hak gay mendukung keputusan tersebut yang disampaikan di depan gedung parlemen di Valetta semalam.
THE JOURNAL | CHOIRUL AMINUDDIN